Senin, 09 Mei 2016

HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA



Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
 Aspek Hukum dalam Ekonomi Pada Semester VI program
Studi Ekonomi Syariah Kelompok 6 Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone

Oleh

KASMIA
SELVI ADRIAN
FIRMAN NAJAMUDDIN



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) WATAMPONE
2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Puji syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahnya Kami diberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini. Shalawat beserta salam senantisa tercurah kepada Nabi Muhammad saw beserta para keluarga dan sohabatnya. Aamiin.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi semester genap, Jurusan Syariah prodi Ekonomi Syariah sebagai bahan presentasi dan diskusi perkuliahan. Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta kekompakan dari anggota kelompok khususnya serta seluruh elemen yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Yusdar, SH., SE., MH selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum  dalam Ekonomi atas arahan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini.
2.      Kedua orang tua kami atas doa serta dukungan moril maupun materiil yang telah diberikan selama ini.
3.      Sahabat-sahabat Mahasiswa-mahasiswi di jurusan Syariah prodi Ekonomi Syariah, khususnya anggota kelompok 2 atas kerjasamanya dalam menyusun makalah ini.
Semoga Allah SWT. Membalas dengan balasan yang setimpal. Saran dan kritik yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan substansi makalah ini.


Watampone,  April 2016


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara umum hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
‘Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.’[1]
Oleh karena itu setiap masyarat  berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya[2]
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata.
Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengattur hubungan-hubungan individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga dengan hukum privat/sipil.
Oleh karna itu pada kesempatan ini, pemakalah berusaha menjelaskan menganai hukum perdata yang berlaku di indonesia.

B. Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latarbelakang di atas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Apa pengerian hukum perdata?
2.      Bagaimana sejarah hukum perdata?
3.      Apa sumber hukum perdata?
4.      Bagaimana sistematika hukum perdata?
5.      Apa jenis-jenis hukum perdata?
6.      Bagaimana contoh kasus hukum perdata?
2. Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka makalah ini akan membahas tentang pengrtian hukum perdata dan sejarah hukum perdata. Selain itu, makalah ini juga akan membahas sumber dan sistematikan hukum perdata. Di sampiing itu, juga akan membahas jenis hukum perdata dan memerikan gambaran kasus mengenai hukum perdata.

C. Tujuan Penulisan
Pada akhir pembahasan setelah membaca makalah ini, pembaca diharapkan mampu:
1.      Memahami pengerian hukum perdata
2.      Mengetahui sejarah hukum perdata
3.       Mengerti sumber hukum perdata
4.      Memahami sistematika hukum perdata
5.      Memaparkan  jenis-jenis hukum perdata
6.      Menganalisa kasus hukum perdata




BAB I
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Perdata
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perdata adalah hak sipil sebagai lawan kriminal atau pidana yang engatur hak, harta benda dan hubungan antara orang.
Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum.
Hukum perdata adalah terjemahan dari “BURGHLIJK RECHT”.KUHP terjemahan“BURGHLIJK WETBOEK” (BW) Orang Indonesia yang pertama kali menemukan istilah “HUKUM PERDATA” adalah Prof. Djoyo diguno, beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata “PERDOTO” yang artinya “perselisihan atau pertengkaran”Mengenai pendapat ini ada yang setuju dan ada yang menentangnya. Namun istilah tersebut telah diterima secara resmi dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam perundang-undangan Indonesia yaitu  Konstitusi RIS dan UUD’S [3]
Secara umum hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan orangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalulintas.[4]
Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum perdata diantanya yaitu[5]
1.      Prof DR.Mr Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA),  “Hukum perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum antara orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban”.
2.      Verting, “Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang menetapkan bagaimana harusnya tingkah laku dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain.”
3.      Volmar, “Hukum perdata/Burgerlijk recht adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dalam suatu masyarakat tertentu memberikan pembatasan. Dengan demikian perlindungan yang seimbang dari kepentingan pribadi para warga, terutama yang bertalian dengan hubungan keluarga.”
4. Paul scholten, “Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam”
Hukum perdata arti luas  ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”.[6]
B. Sejarah hukum perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa. Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.[7]
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda[8]
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van koonphandle) ini adalah produk nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian besarnya sama dengan code civil des francais.
Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
C. Sumber Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia bersumber dari: [9]
1.         Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari :
a.       Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).
b.      Berbagai undang – undang lainnnya, seperti
1) Undang-undang pokok Agraria.
2) Undang-undang perkawinan.
3) Undang-undang Hak Tanggungan.
4) Undang-undang Tenaga Kerja.
c. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.
2. Hukum adat.
3. Hukum Islam.
4. Hukum agama lain selain islam.
5. Yurisprudensi.
6. Perjanjian yang dibuat antara para pihak.
7. Pendapat ahli.
8. Traktat
Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:
1.      Pendekatan sebagai sistematika undang-undang
2.      Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum.
Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:
1.      Hukum tentang orang (personen recht)
2.      Hukum tentang benda (zaken recht)
3.      Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht)
4.      Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring).
Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut:
1.      Hukum tentang orang (personal law).
2.      Hukum keluarga (family law).
3.      Hukum harta kekayaan (property law).
4.      Hukum waris (heritage law)
Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi.
D. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan.
Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu:[10]
Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya.
Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing.
Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.
Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu:
Buku I : Tentang orang (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga.
Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris.
Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian.
Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring).
Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan).
Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga.
Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini
1.      Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan).
2.      Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris.
3.       Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja.
4.      Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa.
E. Jenis Jenis Huku Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :[11]
1.      Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah
a.       Syarat untuk perkawinan
Pasal 7: (1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
b.      Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31: (1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
c.       Percampuran kekayaan
Pasal 35: (1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
d.      Pemisahan kekayaan
Pasal 36: (1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
e.       Pembatalan perkawinan
f.       Perjanjian perkawinan
g.      Perceraian

2.      Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang Keturunan, Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht), Perwalian, Pendewasaan, Curatele dan Orang hilang
3.      Hukum Benda
a.       Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
b.      Tentang hak-hak kebendaan
a)      Bezit, Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)      Eigendom, Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)      Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain, Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)     Pand dan Hypotheek, Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)      Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage) Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)       Hak reklame, Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
4.      Hukum Waris
1)      Hak mewarisi menurut undang-undang
2)      Menerima atau menolak warisan
3)      Perihal wasiat (Testament)
4)      Fidei-commis Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament
5)      Legitieme portie Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6)      Perihal pembagian warisan
7)      Executeur-testamentair dan Bewindvoerder Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8)      Harta peninggalan yang tidak terurus


5.      Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
1)   Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2)   Macam-macam perikatan
3)   Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4)   Perikatan yang lahir dari perjanjian
5)   Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6)   Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7)   Beberapa perjanjian khusus yang penting
F. Contoh Kasus Hukum Perdata
Berikut ini adalah 2 contoh Hukum perdata yang paling sering terjadi di sekitar kita:[12]
Contoh 1: Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata
Contoh 2: Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.
Contoh Kasus Perdata di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Dan berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena kasus tsb sempat menjadi topik yang hangat dibicarakan, yaitu:
1.      Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
2.      Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 
Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

Kasus Perdata Internasional
Bukan hanya di dalam negeri, kasus perdata pun pernah dan bisa terjadi dalam kancah internasional. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1.      Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono. 
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam 

yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara Indonesia yang berkedudukan di Medan
2.      Kasus IPB dan Amerika
 IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan
3.      Kasus Temasek 
Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) TemasekHolding (TH) masih menjadi berita hangat. Keputusan yangmenimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut panjangdengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut padasemua forum hukum yang tersedia dengan alas an pertimbangan yangmendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan. Biladicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakanTemasek tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataanDirektur Eksekutif Temasek Simon Peres yang menyatakanperusahaan itu tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat.Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini karena secaralangsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operatorseluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabenemerupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi sahamTelkomsel maupun Indosat masing masing sebesar 35 persen dan41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapantidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan sahampada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atautidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dansecara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secaranasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila kepemilikansaham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewatanak perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenisbarang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur diPasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.



BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan mengenai pembahasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan orangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalulintas
2.      Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa. Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
3.       Sumber hukum perdata adalah Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, Hukum adat, Hukum Islam, Hukum agama lain selain islam, Yurisprudensi, Perjanjian yang dibuat antara para pihak, Pendapat ahli dan Traktat
4.      Sistematika hukumperdata berdasarakan Buku I : Hukum perorangan (personen recht), Buku II : Hukum Keluarga Buku III : Hukum harta kekayaan Buku IV : Hukum Waris.  
5.      Adapun jenis hukum perdata adalah hukum perkawinan hukum kekeluargaan hukum benda hukum waris hukum perikatan
6.      Kasus hukum perdata bisa kita temukan dalam lingkungan sekitar.

B. Saran
Melalui makalah ini, penulis akan memberikan saran kepada pembaca mengenai  pembahasan yang terkait dengan makalah sebagai berikut :
1.      Hukum perdata sebaiknya dibuatkan latarbelakang yang asli dari indonesia bukan bercermin pada negara lain.
2.      Hukum perdata sebaiknya dipelajari lebih mendetail agar mahasiswa dapat memahami secara penuh


DAFTAR PUSTAKA





Karir Abdul Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, bandung: Citra Aditya Bakti, 1993

Manan Abdul dan M. Fauzan, pokok- pokok hukum perdata cet. 5; Jakarta: PT. Raja Grafindo,  2002


mychocochips.blogspot.co.id/2012/04/contoh-kasus-perdata.html

Vollamar, Pengantar Studi Hukum Perdata, cet. 4; Jakarta: PT. Raja Grafindi





[1] Abdul Manan dan M. Fauzan, pokok- pokok hukum perdata (cet. 5; Jakarta: PT. Raja Grafindo,  2002), h. 6.
[2] Diakses dari https://www.academia.edu/11078402/makalah_mengenai_hukum_perdat pada taggal 7 april 2016 pukul 18.31.
[4] Vollamar, Pengantar Studi Hukum Perdata, (cet. 4; Jakarta: PT. Raja Grafindi), hal.12
[5] Ibid, 13.
[7] Ibid.
[8] Vollamar, op. cit., hal 23
[9] Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hlm 4.
[10] Vollamar, op. cit., hal 34.
[11] Diakses dari https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/ tanggal 10 april 2015 pukul 19.30
[12] Diakses dari mychocochips.blogspot.co.id/2012/04/contoh-kasus-perdata.html tanggal 10 april 2016 pukul 19.49

Pengikut