HUKUM PERDATA
Makalah Ini
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Aspek Hukum dalam Ekonomi Pada Semester VI program
Studi Ekonomi
Syariah Kelompok 6 Sekolah Tinggi
Agama Islam
Negeri (STAIN) Watampone
Oleh
KASMIA
SELVI
ADRIAN
FIRMAN
NAJAMUDDIN
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
WATAMPONE
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, Puji syukur Kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahnya Kami
diberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Makalah ini.
Shalawat beserta salam senantisa tercurah kepada Nabi Muhammad saw beserta para
keluarga dan sohabatnya. Aamiin.
Makalah ini disusun sebagai salah satu
tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi semester genap, Jurusan Syariah
prodi Ekonomi Syariah sebagai bahan presentasi dan diskusi perkuliahan. Dalam
menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat,
dukungan, serta kekompakan dari anggota kelompok khususnya serta seluruh elemen
yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, Kami mengucapkan
terima kasih kepada:
1.
Bapak Yusdar, SH.,
SE., MH selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi atas arahan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini.
2.
Kedua orang tua
kami atas doa serta dukungan moril maupun materiil yang telah diberikan selama
ini.
3.
Sahabat-sahabat
Mahasiswa-mahasiswi di jurusan Syariah prodi Ekonomi Syariah, khususnya anggota
kelompok 2 atas kerjasamanya dalam menyusun makalah ini.
Semoga Allah SWT. Membalas dengan balasan
yang setimpal. Saran dan kritik yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi perbaikan substansi makalah ini.
Watampone,
April 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Secara umum hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat.
‘Hukum
adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan
yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.’[1]
Oleh karena itu setiap masyarat
berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya[2]
Sebagai mahluk sosial manusia selalu
berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi
tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga
menyangkut aspek hukum, termasuk perdata.
Hukum perdata merupakan salah satu
bidang hukum yang mengattur hubungan-hubungan individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga dengan hukum privat/sipil.
Oleh karna itu pada kesempatan ini,
pemakalah berusaha menjelaskan menganai hukum perdata yang berlaku di
indonesia.
B.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latarbelakang di atas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah dalam makalah ini
sebagai berikut:
1. Apa
pengerian hukum perdata?
2. Bagaimana
sejarah hukum perdata?
3. Apa
sumber hukum perdata?
4. Bagaimana
sistematika hukum perdata?
5. Apa
jenis-jenis hukum perdata?
6. Bagaimana
contoh kasus hukum perdata?
2.
Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka makalah ini akan membahas tentang pengrtian hukum perdata
dan sejarah hukum perdata. Selain itu, makalah ini juga akan membahas sumber
dan sistematikan hukum perdata. Di sampiing itu, juga akan membahas jenis hukum
perdata dan memerikan gambaran kasus mengenai hukum perdata.
C.
Tujuan Penulisan
Pada akhir pembahasan
setelah membaca makalah ini, pembaca diharapkan mampu:
1. Memahami
pengerian hukum perdata
2. Mengetahui
sejarah hukum perdata
3. Mengerti sumber hukum perdata
4. Memahami
sistematika hukum perdata
5. Memaparkan jenis-jenis hukum perdata
6. Menganalisa
kasus hukum perdata
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Perdata
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, perdata adalah hak sipil sebagai lawan kriminal
atau pidana yang engatur hak, harta benda dan hubungan antara orang.
Istilah
“hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum
oublik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah
seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/
badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain
yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan
public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu, hukum perdata tidak
tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan
kepentingan umum.
Hukum perdata
adalah terjemahan dari “BURGHLIJK RECHT”.KUHP terjemahan“BURGHLIJK WETBOEK”
(BW) Orang Indonesia yang pertama kali menemukan istilah “HUKUM PERDATA” adalah
Prof. Djoyo diguno, beliau mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata “PERDOTO” yang
artinya “perselisihan atau pertengkaran”Mengenai pendapat ini ada yang setuju
dan ada yang menentangnya. Namun istilah tersebut telah diterima secara resmi
dan buat pertama kali kata “PERDATA” itu dicantumkan dalam perundang-undangan
Indonesia yaitu Konstitusi RIS dan UUD’S [3]
Secara
umum hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan-kepentingan orangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu
masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan
lalulintas.[4]
Adapun
pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum perdata diantanya yaitu[5]
1. Prof DR.Mr
Wiryono Projodikoro (bekas ketua MA), “Hukum
perdata adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur perhubungan hukum antara
orang-orang atau badan hukum, satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban”.
2.
Verting, “Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum
yang menetapkan bagaimana harusnya tingkah laku dari perseorangan yang satu
terhadap perseorangan yang lain.”
3.
Volmar, “Hukum perdata/Burgerlijk recht adalah
aturan-aturan atau norma-norma yang dalam suatu masyarakat tertentu memberikan
pembatasan. Dengan demikian perlindungan yang seimbang dari kepentingan pribadi
para warga, terutama yang bertalian dengan hubungan keluarga.”
4. Paul scholten, “Hukum perdata
adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban
dari perseorangan yang satu terhadap perseorangan yang lain, didalam”
Hukum
perdata arti luas ialah bahwa hukum
sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang
mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan. Hukum perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit,
sebagai lawan “hukum dagang”.[6]
B. Sejarah hukum perdata
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.
Bermula di
Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.[7]
Oleh karena
adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan
kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat
disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan
sebagian dari code napoleon.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk holland”
yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk
dijadikan sumber hukum perdata di Belanda[8]
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, code civil des francais tetap berlaku diBelanda (Nederland).
Oleh karena
perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis
ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum
Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van koonphandle) ini adalah produk
nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian besarnya sama dengan code civil
des francais.
Dan pada
tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang
kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan
KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
C. Sumber Hukum Perdata
Hukum
perdata di Indonesia bersumber dari: [9]
1.
Undang-undang. Ini adalah sumber sangat
penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari :
a. Kitab
undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).
b. Berbagai
undang – undang lainnnya, seperti
1) Undang-undang pokok
Agraria.
2) Undang-undang
perkawinan.
3) Undang-undang Hak
Tanggungan.
4) Undang-undang Tenaga Kerja.
c. Berbagai peraturan perundang-undangan
yang tingkatannya dibawah undang-undang.
2. Hukum adat.
3. Hukum Islam.
4. Hukum agama lain selain islam.
5. Yurisprudensi.
6. Perjanjian yang dibuat antara para
pihak.
7. Pendapat ahli.
8. Traktat
Hukum
perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan
berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka
hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut :
Bidang-bidang
yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:
1. Pendekatan
sebagai sistematika undang-undang
2. Pendekatan
melalui doktrin keilmuan hukum.
Apabila
dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini
sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata
dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:
1. Hukum
tentang orang (personen recht)
2. Hukum
tentang benda (zaken recht)
3. Hukum
tentang perikatan (verbintenissen recht)
4. Hukum
tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring).
Sementara
apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata
terdiri dari bidang sebagai berikut:
1. Hukum
tentang orang (personal law).
2. Hukum
keluarga (family law).
3. Hukum
harta kekayaan (property law).
4. Hukum
waris (heritage law)
Kitab
undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke
Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan
terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan
Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu
Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di
negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan
asas konkordansi.
D. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata Eropa
menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut
kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan.
Adapun
sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4
buku atau bagian, yaitu:[10]
Buku
I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang
mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat
hukumnya.
Buku
II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang
menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan
istri serta hak-hak kewajiban masing-masing.
Buku
III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan
yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
Buku
IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan
benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.
Sedangkan
sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH
Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu:
Buku
I : Tentang orang (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum
keluarga.
Buku
II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum
waris.
Buku
III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang
lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan /
perjanjian-perjanjian.
Buku
IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan
peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat
waktu (verjaring).
Apabila
diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan
hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang
hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena
latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu
pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia,
seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta
(nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan).
Sedangkan
penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan
individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah
sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga.
Dalam
hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini
1. Buku
1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi
dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1
hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi
dan keluarga (perkawinan).
2. Buku
2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan
keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW
(KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris.
3. Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan
buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja.
4. Buku
4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang
pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang
ketentuan tentang bukti dan daluarsa.
E. Jenis Jenis Huku Perdata
Hukum
perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum
perdata terdiri atas :[11]
1. Hukum Perkawinan
Perkawinan
adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum
perkawinan adalah
a.
Syarat untuk perkawinan
Pasal 7: (1) Perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
b.
Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31: (1) Hak dan
kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2)
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
c.
Percampuran kekayaan
Pasal 35: (1) Harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari
masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing
sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang
para pihak tidak menentukan lain.
d.
Pemisahan kekayaan
Pasal 36: (1) Mengenai harta
bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2)
Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya
untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
e.
Pembatalan perkawinan
f.
Perjanjian perkawinan
g.
Perceraian
2. Hukum Kekeluargaan
Hukum
kekeluargaan mengatur tentang Keturunan, Kekuasaan orang tua (Outderlijke
mactht), Perwalian, Pendewasaan, Curatele dan Orang hilang
3. Hukum Benda
a.
Tentang benda pada umumnya
Pengertian
yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang
dapat dihaki oleh orang.
b.
Tentang hak-hak kebendaan
a)
Bezit, Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang
menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum
diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya
ada pada siapa.
b)
Eigendom, Ialah hak yang paling sempurna atas suatu
benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat
berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan
merusak)
c)
Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain, Ialah
suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu
pekarangan lain yang berbatasan.
d)
Pand dan Hypotheek, Ialah hak kebendaan ini memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi
hutang seseorang.
e)
Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan
(privilage) Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan
oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)
Hak reklame, Ialah hak penjual untuk meminta kembali
barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam
jangka waktu 30 hari.
4. Hukum Waris
1)
Hak mewarisi menurut undang-undang
2)
Menerima atau menolak warisan
3)
Perihal wasiat (Testament)
4)
Fidei-commis Ialah suatu pemberian warisan kepada
seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah
lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu
harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament
5)
Legitieme portie Ialah suatu bagian tertentu dari
harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan
warisan.
6)
Perihal pembagian warisan
7)
Executeur-testamentair dan Bewindvoerder Ialah orang
yang akan melaksanakan wasiat.
8)
Harta peninggalan yang tidak terurus
5. Hukum Perikatan
Ialah suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum
perikatan terdiri atas :
1)
Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2)
Macam-macam perikatan
3)
Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4)
Perikatan yang lahir dari perjanjian
5)
Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6)
Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7)
Beberapa perjanjian khusus yang penting
F. Contoh
Kasus Hukum Perdata
Berikut ini adalah 2 contoh Hukum
perdata yang paling sering terjadi di sekitar kita:[12]
Contoh 1: Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip
Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika.
Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi
bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan
tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid
gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata
Contoh 2: Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum
meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga
anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk
masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih
pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan
dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu
anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan
kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.
Contoh
Kasus Perdata di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada berbagai
macam persoalan perdata. Dan berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata
yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena kasus tsb sempat
menjadi topik yang hangat dibicarakan, yaitu:
1.
Kasus
Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan
antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan
artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara
perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata
Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil
atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu,
Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang
artis.
"Pastinya, kami punya bukti
kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk
mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan
pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin,
31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
2.
Kasus
Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, ibu dua anak,
mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan
ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat
Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman
penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari
email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional
pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan
forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit
itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa
milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT
Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
Itu merupakan salah satu contoh dari
hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang
pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang.
Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya
itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat
tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
Kasus
Perdata Internasional
Bukan hanya di dalam negeri, kasus
perdata pun pernah dan bisa terjadi dalam kancah internasional. Berikut ini
adalah beberapa diantaranya:
1.
Kasus
Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
Para pihak yang bersengketa dalam
kasus ini adalah GianniVersace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan
hukum yangdidirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia.
Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer
terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu
perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi
danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum
dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A
bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia
membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam
yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini
kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri
dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang
memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini
Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace
merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A
selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat
pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum
Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara
Indonesia yang berkedudukan di Medan
2.
Kasus
IPB dan Amerika
IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800
kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya
akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan
puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus
beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet
stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan
mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena
pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar
perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta
membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai
hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat
perlindungan
3.
Kasus
Temasek
Keputusan KKPU atas kepemilikan
silang (cross ownership) TemasekHolding (TH) masih menjadi berita hangat.
Keputusan yangmenimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut
panjangdengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut padasemua
forum hukum yang tersedia dengan alas an pertimbangan yangmendasari keputusan
itu memiliki banyak kelemahan. Biladicermati, berbagai kelemahan pertimbangan
yang dikemukakanTemasek tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataanDirektur
Eksekutif Temasek Simon Peres yang menyatakanperusahaan itu tidak memiliki
saham di Telkomsel dan Indosat.Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini
karena secaralangsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operatorseluler
itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabenemerupakan anak-anak
perusahaannya. Temasek mengantongi sahamTelkomsel maupun Indosat masing masing
sebesar 35 persen dan41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek
beranggapantidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan sahampada
satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atautidak lewat anak-anak
perusahaan merupakan hal yang lazim dansecara yuridis tidak terlarang dalam
berbisnis, baik secaranasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila
kepemilikansaham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewatanak
perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenisbarang atau jasa
tertentu secara dominan sebagaimana diatur diPasal 27 UU No. 5/1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan penjelasan
mengenai pembahasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan-kepentingan orangan dalam perbandingan yang tepat
antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu
masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan
lalulintas
2.
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada
saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di
Eropa.
Bermula di
Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
3.
Sumber hukum perdata adalah Undang-undang.
Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, Hukum adat,
Hukum Islam, Hukum agama lain selain islam, Yurisprudensi, Perjanjian yang
dibuat antara para pihak, Pendapat ahli dan Traktat
4. Sistematika
hukumperdata berdasarakan Buku I : Hukum perorangan (personen recht), Buku II :
Hukum Keluarga Buku III : Hukum harta kekayaan Buku IV : Hukum Waris.
5. Adapun jenis hukum perdata adalah hukum perkawinan hukum kekeluargaan
hukum benda hukum waris hukum perikatan
6. Kasus hukum perdata bisa kita temukan dalam lingkungan sekitar.
B. Saran
Melalui makalah ini,
penulis akan memberikan saran kepada pembaca mengenai pembahasan yang terkait dengan makalah
sebagai berikut :
1. Hukum
perdata sebaiknya dibuatkan latarbelakang yang asli dari indonesia bukan
bercermin pada negara lain.
2. Hukum
perdata sebaiknya dipelajari lebih mendetail agar mahasiswa dapat memahami
secara penuh
DAFTAR PUSTAKA
Karir
Abdul Muhammad, Hukum Perdata Indonesia,
bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
Manan
Abdul dan M. Fauzan, pokok- pokok hukum
perdata cet. 5; Jakarta: PT. Raja Grafindo,
2002
mychocochips.blogspot.co.id/2012/04/contoh-kasus-perdata.html
Vollamar, Pengantar Studi Hukum Perdata, cet. 4; Jakarta: PT. Raja Grafindi
[1] Abdul Manan dan M. Fauzan,
pokok- pokok hukum perdata (cet. 5; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002), h. 6.
[2]
Diakses dari https://www.academia.edu/11078402/makalah_mengenai_hukum_perdat
pada taggal 7
april 2016 pukul 18.31.
[3] Diakses dari http://iusyusephukum.blogspot.co.id/2013/04/istilah-dan-pengertian-hukum-perdata.html tanggal 6 april 2016 pukul 23.04
[4] Vollamar, Pengantar Studi Hukum Perdata, (cet. 4; Jakarta: PT. Raja
Grafindi), hal.12
[5] Ibid, 13.
[6] Diakses dari https://dianmei.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-sejarah-hukum-perdata/ tanggal 8 april 2o16 pulu 13.01
[7] Ibid.
[8] Vollamar, op. cit., hal 23
[9] Abdul Karir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (bandung: Citra
Aditya Bakti, 1993), hlm 4.
[10] Vollamar, op. cit., hal 34.
[11] Diakses dari https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/ tanggal 10 april 2015 pukul
19.30
[12]
Diakses dari mychocochips.blogspot.co.id/2012/04/contoh-kasus-perdata.html
tanggal 10 april 2016 pukul 19.49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar