KONSEP UANG DALAM ISLAM
Makalah Ini
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kuliah Ekonomi
Moneter Islam Pada Semester VI program
Studi Ekonomi
Syariah Kelompok 6 Sekolah Tinggi
Agama Islam
Negeri (STAIN) Watampone
Oleh
KELOMPOK
I
KASMIA
RISKA
SUJARNO
UMI
KALSUM
DARMAWATI
SELVI
ADRIANI
SYAHRIZAL
EKA PUTRA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
WATAMPONE
2016
Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam
Oleh:
Kelompok I
PROLOG
Uang
merupakan kebutuhan primer setiap manusia, karena uang merupakan alat yang
digunakan untuk bertransaksi setiap hari. Sehingga uang menjadi instrumen yang
sangat penting bagi sektor perekonomian bagi suatu negara. Pada kenyataannya
hampir semua aktivitas ekonomi bergantung pada instrumen ini, yakni berfungsi
sebagai alat tukar ataupun alat bayar oleh karena itu, kehadiran uang dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat di anggap sangat vital, terutama dalam konteks
produksi, distribusi maupun dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Uang adalah
inovasi modern yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu barang
dengan barang lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran barter dalam
sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama. Sekalipun
pertukaran barter mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil alih fungsi
sebagai alat tukar perdagangan internasional, namun pertukaran barter kini
banyak dilihat sebagai alternatif yang bagus dalam perdagangan antar negara.
Terkait
dengan hal tersebut diatas, ada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang menunjukkan
tentang pengertian uang dan kemurnian penggunaan uang sebagai pengganti sistem
barter, antara lain dalam: (1) QS. Ali Imran : 75 tentang Dinar (دِيْنَار), dinyatakan bahwa ...dan diantara mereka ada orang yang yang
jika kamu mempercayaka kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu,
kecuali jika kamu selalu menagihnya....[1]
(2) QS. Yusuf : 20 tentang Dirhamدِ رْهَم) / (د راهم, dinyatakan bahwa dan mereka menjual Yusuf dengan harga yan
murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya
kepada Yusuf.[2] (3)
QS. Al-Kahfi : 19 tentang waraq atau uang tumpahan perak (وَ رَ قٌ), dinyatakan bahwa ..... maka suruhlah seorang diantara kamu
pergi ke kota dengan membawa uang perakmu
ini....[3] (4)
QS. Yusuf : 88 tentang Bidha’ah, barang-barang niaga yang biasanya dijadikan
alat tukar (بِضَاعَةُ), dinyatakan bahwa ....kami datang membawa barang-barang tak
berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami....[4]
(5) QS. At-Taubah : 34 tentang zahab dan fidhdhah, emas dan perak (فِضَّةٌ / ذَ هَبٌ), dinyatakan bahwa ...... dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak.....[5]
Seiring
perkembangan zaman baragam masalah terjadi dikarenakan adanya persfektif yang
berbeda dalam hal menafsirkan fungsi dan kedudukan uang yang semestinya, dalam
konsep islam jelas bahwa uang adalah uang yang berfungsi sebagai alat tukar
dalam bertransaksi dan uang bukanlah capital, sebaliknya konsep uang
yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas, karena sering kali
uang dalam persfektif konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability),
yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai modal (capital).[6]
Dalam islam, capital is private goods, sedangkan money is public
goods. uang yang ketika mengalir disebut public goods, lalu
mengendap kedalam kepemilikan seseorang disebut stock concept, uang tersebut menjadi milik pribadi maka disebut
private goods.[7]
Jadi secara umum konsep uang yang diterapkan dalam islam maupun konvesional
jelas sangat berbeda baik dari persfektif konsep maupun output yang diperoleh
dari konsep tersebut, karena ketika uang termanfaatkan sebagaimana mestinya menurut
pandangan islam maka jelas akan berimbas baik pada kondisi perekonomian suatu
negara.
Kesalahan besar ekonomi konvensional
ialah menjadikan uang sebagai komoditas,
sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan
konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas
dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan
adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi
lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini.
Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah
lepas dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi
lagi.
Oleh sebab itu, tulisan ini menjadi sebuah hal yang menarik untuk dibahas
karena dapat memberikan suatu pemahaman mendasar mengenai perkembangan uang
dalam perspektif syariah, selain itu juga dapat menjadi solusi alternatif dalam
menghadapi era modernitas (konsep uang dalam ekonomi konvensional) saat ini,
serta dengan itu perekonomian mampu berkembang dengan baik sehingga harapan
menciptakan masyarakat yang sejahtera dapat terealisasikan dengan adil dan
merata.
DIALOG
Pengertian
dan Fungsi Uang
Uang menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah alat pembayaran yang sah, alat penukaran yang
sah dikeluarkan pemerintah dan kekayaan,[8]
sedangkan uang menurut bahasa arab yaitu
“Maal” yang berarti condong/ cenderung maknanya condong kearah yang menarik.[9]
Sementara dalam pengertian sederhana (sempit), uang adalah alat pembayaran yang
sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas
maupun logam yang memiliki nilai//besaran tertentu yang tertera pada kertas
atau logam yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi oleh
undang-undang.[10]
Adapun
pengertian uang yang dikutip dari berbagai pendapat para ahli, berikut
ulasannya[11] :
1. Menurut A.
C. Pigou: Dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa
uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
2. Menurut D.H.
Robertson: Dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah
segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
3. Menurut R.G. Thomas
dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian
barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk
pembayaran utang
Dalam al-Qur’an ada beberapa
ayat yang menunjukkan pengertian uang dan keabsahan penggunaan uang sebagai
pengganti sistem barter. Kata-kata yang menunjukkan pengertian ‘uang’ dalam
al-Qur’an ada beberapa, salah satunya Q.S Ali Imran ayat 91
“Sesungguhnya
orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka
tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi,
walaupun dia menebus dirinya dengan emas (yang sebanyak) itu (dengan demikian,
emas digunakan sebagai uang untuk membayar tebusan atas jiwanya). Bagi mereka
itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.”[12]
Akan tetapi
dalam ilmu ekonomi (secara umum) yang dimaksud dengan uang itu adalah semua
alat tukar yang diterima secara umum untuk transaksi. Alat tukar tersebut
diterima secara luas oleh masyarakat sebagai penukar barang dan jasa. Berarti
yang dimaksud dengan uang adalah semua benda yang dapat diterima secara umum
sebagai alat pembayaran, meskipun tidak diterbitkan oleh bank sentral
(pemerintah)[13]
Sementra
menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan
manusia sebagai standar ukuran niali harga, media transaksi pertukaran dan
media simpanan.[14]
Dari
beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa uang adalah segala sesuatu
yang tersedia dan diterima secara umum oleh masyarakat untuk memenuhi
kebutuhannya (baik berupa barang maupun jasa). Selain
itu, Uang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran atau transaksi, jika memenuhi
syarat-syarat, berikut: diterima oleh umum (acceptibility), tahan lama
dan tidak cepat rusak (durability), mudah disimpan dan dipindahtangankan
(portibility), dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilai (divisibility),
nilainya stabil (stability of value), dan jumlahnya memenuhi kebutuhan.[15]
Dengan demikian uang dapat didefenisikan sebagai segala
sesuatu yang secara umum mempunyai beberapa fungsi ,yaitu fungsi asli, fungsi
turunan dan fungsi dalam islam.
1.
Fungsi Asli Uang (Primary Function), Fungsi asli atau fungsi primer uang dibagi menjadi
tiga bagian, yaitu:
a. Uang sebagai alat tukar (medium of
exchange), uang sebagai
alat tukar adalah merupakan fungsi utamanya, karena memang pada dasarnya penggunaan
uang adalah untuk memudahkan pertukaran, khususnya bagi pembeli.[16]
Fungsi uang sebagai alat tukar ini sebenarnya memisahkan fungsi yang berkaitan
dengan keputusan membeli dengan keputusan menjual. Uang sebagai alat
tukar-menukar dapat menghilangkan kesamaan antara pembeli dan penjual sebelum
terjadinya pertukaran, kesamaan keinginan harus ada lebih dahulu untuk
terjadinya tukar menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang,
maka tidak akan terjadi kesamaan keinginan untuk melakukan pertukaran. Dengan
demikian, proses pertukaran berubah: barang ditukar dengan uang, atau dengan
uang dapat membeli barang lain.[17]
b. Uang sebagai satuan hitung (unit of account), dengan fungsi ini maka suatu
barang dapat diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di indonesia rupiah adalah
dasar pengukur nilai dari barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar.
Seseorang dapat mengukur nilai sebuah mobil dan rumah dengan rupiah.[18]
Segala pekerjaan dan hasil penilaian ditentukan dalam satuan uang, meskipun
secara fisik jasa tidak nampak, dengan adanya uang semua orang akan puas bila
mengentahui harga dari jasa yang diberikannya sesuai dengan keinginan.
c. Sebagai penyimpan nilai (store of
value), karena sebagai penyimpan nilai,
maka uang bermanfaat bila disimpan dalam arti akan memberikan kemampuan daya
beli yang lebih tinggi dari sebelumnya (untuk waktu tertentu) bila jumlahnya
bertambah banyak dan akan bertambah melebihi dari yang semestinya bila disimpan
di bank (yang memakai balas jasa bunga).[19]
2. Fungsi
Turunan Uang (Secondary Function), Fungsi turunan uang terdiri atas
beberapa diantaranya adalah sebagai alat pembayaran (mean of payment),
untuk menentukan harga, sebagai alat pembayaran hutang, sebagai alat penimbun
kekayaan (store of value), sebagai alat penimbun kekayaan (modal) dan
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. Selain itu juga
ada yang berpendapat bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan
status sosial.
3. Fungsi
uang dalam Islam, dalam islam fungsi uang menurut Ibnu Taimiyah hanyalah
sebagai alat tukar (medium of exchange), dan alat ukur nilai (unit of
account). Namun Imam Ghazali Dan Ibnu Khaldun beranggapan bahwa uang adalah
apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai, media transaksi
dan media simpanan (medium of saving), Selain itu islam menganggap bahwa
uang bukanlah capital, dalam artian uang bukanlah sebuah komoditi yang
bisa diperjual belikan. Dalam kitab “Ihya Ulumuddin”, Imam
Ghazali. mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna,
tetapi dapat merefleksikan semua warna, artinya uang tidak mempunyai harga,
tetapi uang dapat merefleksikan semua harga. karena yang bisa memberikan
manfaat (langsung) bukanlah uang itu sendiri, melainkan barang yang dibeli dari
uang tersebut
Sejarah dan Evolusi Uang
Sejarah
dan evolusi uang dibagi dalam tiga masa yaitu sebelum barter, barter dan
setelah barter. Evolusi uang pada masa sebelum barter, manusia memenuhi
kebutuhannya secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau
memakan berbagai buah-buahan. Kerena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka
belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan
makannya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal dengan priode prabarter,
manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.[20]
Intinya pada tahap ini manusia dihadapkan dengan sumber daya alam yang melimpah
sehingga dengan itu manusia memenuhi kebutuhannya sendiri.
Ketika
jumlah manusia semakin bertambah dan semakin majunya peradaban, kegiatan serta interaksi
antar-sesama manusia semakin meningkat. Jumlah dan jenis tumbuhanpun semakin
beragam. Satu sama lain mulai saling membutuhkan karena tidak ada individu yang
secra sempurnah mampu memnuhi kebutuhannya sendiri. Pada tahap manusia yang
masih sederhana, mereka menyelenggarakan tukar- menukar kebutuhan dengan cara
barter.[21]
Akan tetapi seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan muncul kendala utama
dalam kegiatan barter, yaitu sulinya menemukan barang dan jasa yang diingnkan
dengan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh orang lain.
Sehingga
daiperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima dan diakui oleh semua kalangan
masyarakat. Alat tukar inilah yang kita kenal dengan nama ‘uang’. Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban
sumeria dan babylonia.[22]
Dengan memberikan fungsi uang secra luas.
Uang
kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti perjalanan sejarah. Dari
perkembangan inilah dikenal dengan masa setelah barter, dimana uang dapat
dikategorikan dalam tiga jenis , yaitu uang barang atau uang komoditas, uang
kertas dan uang giral.
Uang
barang (commodity Money) adalah alat
tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang
tersebut digunakan bukan sebagai uang.[23] Kita
dapat mendefinisikan commodity money
sebagai medium of exchange yang
mempunyai nilai komoditi apabila komoditi tersebut digunakan bukan sebagai
uang. Sebagai medium of exchange
terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan yaitu kelangkaan (Scarcity),
daya tahan (durability) dan nilai tinggi.[24]
Sementara itu
uang kertas (token money) adalah alat
tukar dengan nilai yang besar dari emas atau perak. Goldsmith (orang yang meminjamkan uang) dan para bankir menyadari
bahwa meminjam komoditi (seperti emas perak) dan kemudian mengeluarkan tanda
penerimaan (receipt) akan menghasilkan keuntungan. Jelaslah sekarang bahwa
tanda terimah (receift) untuk deposit, atau bank
notes yang selanjutnya di sebut token
menggantikan commodity money. Kertas
tanda terimah ini (receift) dapat ditukarkan dengan koin emas
apabila dibutuhkan.[25]
Sedangkan uang
giral (deposit money) adalah uang
yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat
pembayaran giro.[26]
Semakin pesatnya pertumbuhan industri dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
semakin meningkat, mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan uang dalam jumlah
besar, misalnya untuk keperluan pembangunan pabrik, pembelian mesin, pembelian
bahan baku dalam jumlah besar, pengiriman barang dalam jumlah besar, juga
transaksi antarnegara dalam jumlah besar. Untuk itu, dibutuhkan perubahan dibidang
keuangan, terutama tentang cara pembayaran. Banyak para pengusaha membayar
tagihan mereka dengan menggunakan cheques.
Hanya pengeluaran kecil, gaji para karyawan, dan transportasi yang dibayar
dengan tunai.Pihak yang menerimapembayaran akan memasukkan uang tersebut ke
bank mereka. Dengan demikian, bank membuat uang baru (deposit), melebihi dan di atas notes
dan coins (toke atau legal money) yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini
menunjukkan bahwa perkembangan penting yang telah mengubah perabankan modern
adalah kemampuan bank deposit untuk mengubah “purveyors of money” menjadi”creator
of money”.[27]
Seiring kemajuan
teknologi dan informasi mulailah berkembang uang elektronik, dimana untuk
menyelesaikan transaksi ekonomi, pihak yang melakukan transaksi tidak perlu
membawa uang tunai, namun cukup dengan melakukan pembayaran melalui kartu
kredit, transfer antar rekening, yang saat ini bahkan telah dapat dilakukan
melalui internet, serta sms dan telepon seluler.
Uang Beredar
Secara
mudah dan sederhana dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan jumlah uang yang
beredar adalah total persediaan uang dalam suatu perekonomian pada suatu saat
tertentu (biasanya satu tahun anggaran).[28]
jadi berdasarkan pengertian diatas diketahui bahwa uang beredar itu bukanlah uang yang hanya
berada di tangan masyarakat, akan tetapi dalam pengertian keseluruhan jumlah
uang yang dikeluarkan secara resmi baik oleh bank sentral berupa uang kartal,
maupun uang giral dan uang kuasi.
Uang
beredar dapat kita lihat dari arti sempit, arti luas dan arti lebih luas. Uang
beredar yang didefenisikan sebagai uang kartal plus uang giral (atau currency plus demend deposits) disebut
uang dalam arti sempit atau narrow money, dan untuk ini biasanya di gunakan
simbol M1.[29]
M1 = C + DD
C
= Curenccy (uang kartal)
DD
= demend deposits (uang giral)
Seperti
halnya dengan definisi uang beredar dalam arti yang palinng sempit (yaitu,C)
maka uang giral (DD) disini hanya mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakt
umum yang di simpan di bank. Sedangkan saldo rekening koran milik bank pada
bank lain atau pada bank sentral (Bank Indonesia) ataupun saldo rekening koran
milik pemerintah pada bank atau bank sentral tidak di masukkan dalam definisi
DD. Satu hal lagi yang penting untuk di catat mengenai DD ini adalah bahwa yang
di maksud di sini adalah saldo (atau uang milik masyarakat yang masih ada di
bank dan belum di gunakan pemiliknya untuk membayar/berbelanja). Cek yang sudag
diuangkan bukan uang giral. Cek yang demikian hanyalah merupakan secarik kertas
yang berguna sebagai catatan atau untuk pembukuan,karena tidak lagi merupakan
daya beli yang bisa di gunakan pemiliknya. Hanya saldo rekening koran yang
masih tersisalah yang merupakan daya beli yang bisa ia belanjakan.[30]
Uang
beredar dalam arti luas disimbolkan dengan M2, yang di artikan sebagai M1 plus
deposito berjangka dan saldo tabungan milik masyarakat pada bank-bank.[31]
M2
= M1+ TD + SD
TD
= time deposits (deposito berjangka)
SD
= savings deposits (saldo tabungan)
Orang
menempatkan uangnya dalam TD atau SD karena simpanan ini memberikan bunga. M2
juga di sebut uang beredar dalam arti luas atau broad money.
Sebenarnya
ada beberapa variasi mengenai definisi M2 ini.di beberapa negara, seperti
misalanya Amerika Serikat, hanya TD-TD yang “kecil” saja di masukkan dalam M2,
sedang yang besar tidak (TD yang “kecil” adalah besarnya kurang dari $100.000)
tetapi selain TD dan SD dalam definisi tersebut di masukkan aktiva-aktiva lain
milik perorangan seperti Overnight Euro dollars, Money market mutual fund
Shares (MMMF) dan money market
deposit account (MMDA.) Definisi M2 yang berlaku umum untuk semua negara tidak
ada,karena hal-hal khas masing-masing negara perlu dipertimbangkan. Di
Indonesia M2 biasanya mencakup semua TD dan SD rupiah pada bank-bank (tidak
tergantung besar kecilnya simpanan), tetapi tidak mencakup TD dan SD mata uang
asing (dollar).[32]
Definisi
uang beredar yang lebih luas lagi adalah M3,yang mencakup semua TD dan SD,besar
kecil,rupiah atau dollar milik penduduk pada bank atau lembaga keuangan
non-bank. Seluruh TD dan SD ini di sebut uang kuasi atau quasi money.
M3
= M1 + QM
QM
= quasi money
Definisi
yang paling luas, yang disebut likuiditas total atau total liquidity (L)
mencakup semua alat-alat “likuid”yang ada di masyarakat. Jadi termasuk di sini
bukan hanya TD dan SD, tetapi juga misalnya obligasi pemerintah dan swasta
“jangka pendek” (biasanya yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun), wesel
perusahaan (commercial paper), cek mundur, aksep bankir (banker’s acceptances),
simpanan (deposito) di luar negeri dan sebagainya.[33]
Konsep Uang dalam islam dan
Konvensional
Konsep
uang dalam islam dikenal dengan konsep Flow Consept dan public goods, Seperti
yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam islam, uang adalah flow consept dan capital adalah stock concept.
Semakin cepat perputaran uang, akan semakin baik. Misalnya, seperti contoh pada
aliran air masuk dan aliran air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagai
uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah tempat mengendapnya
adalah private goods, sedangkan air
adalah public goods. Uang seperti
air, apabila air (uang) dialirkan, maka air (uang) tersebut akan bersih dan
sehat (bagi ekonomi). Apabila air (uang) dibiarkan menggenang dalam suatu
tempat (menimbung uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving harus
diinvestasikan ke sektor riil. Apabila tidak, maka saving bukan saja tidak mendapat return, tetapi juga dikenakan zakat.[34]
Ciri
uang dari public goods adalah barang
tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangi orang lain untuk
menggunakannya.Sebagai contoh : Jalan raya. Jalan raya dapat digunakan oleh
siapa saja tampa terkecuali, akan tetapi masyarakat yang mempunyai kendaraan
berpeluang lebih besar dalam pemamfaatan jalan raya tersebut dibandingkan
dengan masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan. Begitu pula dengan uang. Sebagai
public goods, uang dimamfaatkan lebih
banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di
bank, tetapi karena asset mereka, seperti
rumah, mobil, saham, dan lain-lain. Yang digunakan disektor produksi, sehingga
memberikan peluang yang lebih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh
lebih banyak uang.Jadi, semakin tinggi tingkat produksi, akan semakin besar
kesempatan untuk dapat memperoleh keuntungan dari public goods (uang) tersebut.Oleh karena itu, penimbunan (hoarding)
dilarang karena menghalangi yang lain untuk menggunakan public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods dimamfaatkan pada sektor
produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.[35]
Konsep
uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvenional.
Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang,
bukan modal. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi
konvensional tidak jelas. Sering, istilah uang dalam perspektif ekonomi
konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability),
yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai modal (capital).
Perbedaan
lainnya adalah konsep uang dalam ekonomi Islam adalah flow concept, yaitu harta
tidak boleh ditumpuk, tetapi harus disirkulasikan. Pada ekonomi konvensional
tidak dibedakan antara uang dan modal (capital),
sedangkan dalam Islam, uang adalah public
goods, sementara modal adalah private
goods. Sebagai public goods, uang
tidak boleh diperdagangkan. Mungkin, timbul pertanyaan lanjutan, jika uang
dalam ekonomi Islam adalah flow concept
berarti tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional
karena salah satu pendapat dalam ekonomi konvensional adalah sebagai flow concept. Jawaban sederhana.
Pendapat ekonomi Islam, uang sebagai flow
concept telah dikemukakan oleh Iman Ghazali jauh sebelum dikemukakan oleh
Irving Fisher. Pendapat Iman Ghazali adalah, “Uang ibarat cermin: uang tidak punya harga,tetapi uang bisa
mereflesikan semua harga.” Sementara pendapat Irving Fisher menyatakan
bahwa
MV = PT
Keterangan:
M = Jumlah
uang
V =
Tingkat perputaran uang
P
= Tingkat harta barang
T
= Jumlah barang yang diperdagangkan
Dari
persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (Velocity),
maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti
bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada
sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding
money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan
konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept,
bukan stock concept. Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah
konsep dari Marshall Pigou dari Cambridge, yaitu:
M = kPT
Keterangan:
M = Jumlah uang
k
=
1/v
P = Tingkat harga barang
T = Jumlah barang yang diperdagangkan
Meskipun
secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis
kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas
menyatakan bawa demand for holding money adalah suatu proporsi (k) dari
jumlah pendapatan (PT). semakin besar demand for holding money (M)
, untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). Konsep ini berarti
Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan
kekayaan (store of wealth).
Dari uraian
diatas, jelas kita tidak boleh serta-merta mengatakan bahwa perbedaan islam dan
konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan
konvensional memandang uang sebagai stock concept. Pandangan
seperti itu menjadi keliru, karena faktanya, dalam ekonomi konvensional sendiri
terjadi pertentangan salah satunya adalah Fisher menganggap bahwa uang adalah flow
concept sedangkan kelompok cambridge school menganggap uang sebagai stock
concept. Intinya dalam islam, konsep capital is private goods,
sedangkan money is public goods, artinya bahwa uang yang ketika
mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap
kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik
pribadi (private good)[36]
Modal
(capital) mengandung arti barang yang
dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi
secara langsung keinginan manusia, melainkan untuk membantu memproduksi barang
lain yang akan memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan
keuntungan. Uang tidak memiliki sifat seperti ini, ketika seseorang telah
menggunakan uang, jumlah uang itu akan berkurang, bahkan bisa habis. Selain
itu, karena uang dalam Islam bukan sebagai komoditas yang bisa disewakan atau
dijualbelikan dengan kelebihan, uang hanya sebagai alat tukar. [37]
Perbedaan
konsep uang islam dan konvensional dapat dilihat dalam tabel berikut: [38]
KONSEP ISLAM
|
KONSEP KONVENSIONAL
|
uang tidak identik dengan modal;
uang adalah public
goods;
uang adalah flow
cocept;
modal adalah stock
concept.
|
uang sering diidentikkan dengan modal;
uang (modal) adalah private goods;
uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher;
uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School.
|
Konsep
barang public belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Dalam
Islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah SAW. mengatakan, manusia mempunyai hak bersama dalam tiga
hal: air, rumput, dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnuh Majah).
Dengan demikian, berserikat dalam hal barang public bukan merupakan hal yang
baru dalam ekonomimi Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam
bentuk musyawarah, muzara’ah, dan lain-lain.
Akan
tetapi, ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang, antara system
kapitas dan system Islam. Dalam sistem kapitalis dan sistem Islam. Dalam sistem
perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender), tetapi juga sebagai
komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan
kelebihan, baik on the spot maupun
secara tangguh (forward). Lebih jauh,
dengan cara pandang demikian, uang juga dapat disewakan (leasing). Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang,
fungsinya hanya sebagai medium of
exchange, bukan komoditas yang diperjualbelikan dengan kelebihan, baik
secara on the spot maupun bukan.
Fenoma penting dari karakteristik uang adalah tidak diperlukan untuk
dikonsumsi, tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, tetapi diperlukan untuk
membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat dipenuhi. Inilah yang
dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali bahwa emas dan perak hanya logam yang di dalam
substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuannya.
Menurutnya, “kedua-duanya tidak memiliki apa-apa, tetapi keduanya berarti
segala-segalanya”.
Pada
umumnya, para ulama dan ilmuan sosial Islam menyepakati fungsi uang hanya
sebagai alat tukar. Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah,
Ar-Raghib Al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, dan Ibnu Abidin menegaskan
fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Bahkan, Ibnu Qayyib mengecam sistem
ekonomi yang menjadikan fullus (mata uang logam dari kuningan atau tembaga) sebagai
komoditas biasa yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan untuk mendapakan
keuntungan. Seharusnya, mata uang itu bersifat tetap, nilainya tidak naik dan
turun.
Dari
penjelasan tersebut, pendapat yang menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange,
yaitu tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk menjadi perantara
dalam memenuhi kebutuhan, adalah benar. Inilah yang kemudian menjadi acuan
jumhur ulama hingga sekarang. Fungsi uang sebagai medium exchange dapat
digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran. Sebelum di temukannya koin,
komoditas seperti hewan ternak berfungsi sebagai uang, begitu juga dengan
logam, seperti emas dan perak. Koin eropa yang di kenal modern saat itu
sebenarnya berasal dari byzamtium dan Negara muslim yang diperkirakan di
temukan pada abad ke-17. Pada masa islam, Abdul Malik bin Marwan (65-86
H/685-705 M), seorang khalifah dari Dinasti Umayyah, mengganti koin emas
(dinar) byzamtium dan perak(dirham) Persia yang mempunyai berat yang berbeda
dengan koin islam yang bernilai sama dengan unit of account.[39]
Seperti
yang telah disinggung dimuka, pemikiran ekonomi konvensional tentang uang
beragam. Fisher menyatakan bahwa permintaan uang (money demand) adalah fungsi dari income, sedangkan interest tidak
ada hubungannya dengan permintaan uang.Sementara itu, para ekonom Cambridge
menyatakan bahwa uang sebagai medium of
change dan store of value dan
tidak meniadakan efek dari interest rates.
Selain
berpendapat bahwa uang adalah stock
consept sehingga uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth), Marshall-Pigou juga
menyatakan bahwa manusia mempunyai individual
choice, yaitu bagaimana dia menntukan dan bagaimana memegang dan memelihara
asetnya, apakah sebagian di bonds, di
stock,atau di money, dan sebagainya.Dalam teori moneter konvensional,
Marshall-Pigou dijabarkan oleh Keynes yang menyatakan bahwa individual choice seseorang itu
dipengaruhi oleh tiga motif, yaitu money
demand for transaction,money demand for precautionary dan money demand for speculation.[40]
Peranan Uang dalam Perekonomian
Uang
memiliki peran dalam perekonomian, ibaratnya bagaikan darah dalam tubuh. Darah
berperan untuk mengangkut zat-zat yang penting bagi proses
metabolisme tubuh. Jika darah mengalami gangguan, maka segala proses
metabolisme tubuh akan terganggu pula. Begitupun dengan uang, uang berperan
sebagai roda penggerak perekonomian. Jika uang mengalami gangguang dalam arti
tidak pada perannya maka akan mengakibatkan terganggunya perekonomian.
Uang dalam
perekonomian juga berperan sebagai sarana pembiayaan sektor rill seperti,
konsumsi, produksi, investasi dan sebagainya. Masyarakat pada
umumnya membutuhkan uang atau dana untuk membiayai kegiatan ekonominya disektor
riil, seperti produksi, investasi, dan konsumsi. Keterkaitan antara uang dan
kegiatan ekonomi paling tidak terjadi dalam jangka pendek. Pengaruh uang
terhadap kegiatan ekonomi disektor riil pada dasarnya dapat bersifat langsung
atau tidak langsung. Pengaruh tidak langsung melalui pengaruhnya terhadap perkembangan
suku bunga. Apabila terjadi penambahan jumlah uang beredar, suku bunga akan
cenderung turun.penurunan suku bunga tersebut akan menurunkan biaya pendanaan
kegiatan investasi, yang selanjutnya mendorong kegiatan investasi dan kegiatan
ekonomi pada umumnya.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa uang sangat berperan dalam perekonomian karna
memberikan pengaruh besar dalam menggerakan roda perekonomian. Ketika uang
tidak ada maka akan menimbulkan masalah besar dalam mengembangkan perekonomian.
EPILOG
Uang
adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Karena itu, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mengukur setiap barang dan
tenaga. Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju,
kegiatan dan interaksi antar sesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis
kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing-masing individu
mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya sendiri. Bisa dipahami karena ketika
seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok tanam, pada saat bersamaan
tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri,
atau kebutuhan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, timbullah yang
namanya barter. Cara ini walau pada awalnya sangat mudah dan sederhana,
kemudian perkembangan masyarakat membuat sistem ini menjadi sulit dan muncul
kekurang-kekurangan.
Uang
dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda-beda, seperti misalnya
sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang atau yang mengeluarkan
uang atau yang mengedarkan uang. Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan
ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan
transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja. Ulama-ulama muslim telah
membahas fungsi uang ini di dalam kitab-kitabnya. Sebagai contoh Imam Abu Hamid
Al-Ghazali mengatakan bahwa “Allah Swt menjadikan uang dinar dan dirham sebagai
hakim dan penengah di antara harta benda lainnya sehingga harta benda tersebut
dapat diukur nilainya dengan uang dinar dan dirham. Dalam Islam, uang hanyalah
sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa
diperjualbelikan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah uang
tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak
diperlukan untuk dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli
barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Maka
dari itu dihimbau kepada masyarakat agar kiranya menggunakan uang sesuai porsi
dan kedudukannya, agar kiranya uang menjadi roda perekonomian sehingga
meninggkatkan kesejaheraan masyarakat dan tidak menimbulakan penyakit-penyakit
ekonomi.
REFERENSI
Arif , M. Nur Rianto
Al, Lembaga
Keuangan Syariah, Bandung : CV Pustaka Setia, 2012.
Boediono, Ekonomi
Moneter , Yogyakarta : BFEE-Yogyakarta, 2014.
Huda,
Nurul. Dkk. Ekonomi Makro Islam, Jakarta : Kencana, 2009.
Karim , Adiwaman
A., Ekonomi
Makro Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi
Islam, Jakarta : Grand Wijaya Center, 2002.
Nopirin, Ekonomi Moneter, Yogyakarta :
BPEF-Yogyakarta, 2013.
Putong ,
Iskanda.r, Economics Pengantar Mikro dan Makro, Mitra Wacana Media, 2013.
Yayasan Penyelenggara
penterjemah/pentafsir al quran.,
Al
Quran dan Terjemahannya,
Jakarta.
Yuniar , Tanti., Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia.
[1] Yayasan Penyelenggara
penterjemah/pentafsir al quran, Al
Quran dan Terjemahannya ([t.cet] ; Jakarta : [t.p] , 1971), h. 88.
[6]Adiwaman A. Karim , Ekonomi
Makro Islam, (cet. 1 ; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 77.
[8]Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia ([t.cet.] ; [t.tp] : Agung Media Mulia), h. 606.
[9]
Syaparuddin, Ekonomi Moneter Islam (dikutip langsung
dari ppt 2-kul EMI, slide 17, tanggal
25 april 2016).
[10]Iskandar Putong, Economics
Pengantar Mikro dan Makro (cet. 5 ; Mitra Wacana Media, 2013), h. 335.
[11]Syaparuddin, Ekonomi Moneter Islam (dikutip langsung dari ppt 2-kul EMI, slide 16, tanggal 25 april
2016).
[13]Iskandar Putong, Economics...,
h. 335.
[14]Adiwaman A. Karim , Ekonomi...,
h. 80.
[15]M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah (cet. 1 ;
Bandung : CV Pustaka Setia, 2012), h. 57.
[16]I Iskandar Putong, Economics...,
h. 336.
[17]Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter
dalam Ekonomi Islam (cet. 1 ;
Jakarta : Grand Wijaya Center, 2002), h. 9.
[18]Nopirin, Ekonomi Moneter (cet. 13 ; Yogyakarta : BPEF-Yogyakarta, 2013), h. 2.
[19]Iskandar Putong, Economics...,
h. 336.
[20] Nurul Huda. dkk, Ekonomi Makro Islam (cet. 2 ; Jakarta : Kencana, 2009), h. 75.
[21] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga..., h. 53.
[22] Nurul Huda. dkk, Ekonomi..., h. 76.
[23] Ibid.
[24] Adiwaman A. Karim , Ekonomi...,
h. 84.
[25] Ibid., h. 85.
[26] Nurul Huda. dkk, Ekonomi..., h. 77.
[27]Adiwaman A. Karim , Ekonomi...,
h. 86.
[28]Iskandar Putong, Economics...,
h. 341
[29]
Boediono, Ekonomi Moneter (cet. 17 ; Yogyakarta :
BFEE-Yogyakarta, 2014), h. 3.
[33] Ibid., h. 7.
[34] Adiwaman A. Karim , Ekonomi...,
h. 88.
[35] Ibid., h. 89.
[36] Ibid., h. 77.
[38]
Adiwaman A. Karim , Ekonomi...,
h. 79.
[39] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga..., h. 64-65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar