PEMBIAYAAN
KONSUMEN DAN LEASING
Makalah
Ini Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok Mata
Kulia Bank dan
Lembangan Keuangan Non Bank pada
Semester IV Program
Studi
Ekonomi Syariah Kelompok 6 Sekolah Tinggi
Agama
Islam Negeri (STAIN) Watampone
Oleh
KASMIA
SUJARNO
UMI KALSUM
ANNORA BADRIYAH
SYAHRIZAL EKA PUTRA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
WATAMPONE
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kehidupan
manusia di jaman modern ini begitu cepat berputar. Setiap hari manusia bekerja
demi mempertahankan hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu manusia untuk
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Manusia mempertahankan hidupnya melakukan
berbagai macam cara, salah satunya adalah melakukan kegiatan atau aktivitas
bisnis. Melalui kegiatan itu manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup yang
semakin hari semakin komplek.
Pemenuhan
kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi manusia
untuk melakukan kegiatan bisnis. Aktivitas bisnis itu sendiri diwarnai oleh
berbagai bentuk hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang melibatkan para
pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat
beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Dengan
semakin berkembangnya aktivitas bisnis sekarang ini maka keperluan akan modal
atau dana bagi pelaku usaha juga semakin meningkat.
Oleh karena
itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau masyarakat
perlu diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh
lembaga perbankan melalui fasilitas kredit. Namun, fasilitas kredit dari
perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku usaha punya akses untuk
mendapatkan bantuan pendanaan dari bank. Selain itu lembaga perbankan ini juga
memerlukan jaminan yang kadang kala tidak bisa dipenuhi oleh pelaku usaha yang
bersangkutan, maka perlu suatu upaya lain yaitu tanpa jaminan dan lebih mudah
prosesnya. Upaya lain tersebut dapat
dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yaitu melalui Lembaga Pembiayaan.
Lembaga pembiayaan menfasilitasi berbagai bidang pembiayaan, berupa
sewa guna usaha, pembiayaan konsumen, kartu kredit, anjak piutang, modal
ventura dan lainnya yang dijalankan oleh perusahaan pembiayaan. Namun bidang
pembiayaan yang akan dibahas yaitu pembiayaan konsumen dan leasing (sewa guna
usaha).
B.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latarbelakang di atas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah dalam
makalah ini sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan?
2. Bagaimna sistem pengelolaan dan mekeanisme kerja
pembiayaan konsumen?
3. Bagamana sistem pengelolaan dan mekanisme kerja sewa guna usaha
atau leasing?
4. Bagaimana perbandingan pembiayaan konsumen dengan sewa
guna usaha/leasing
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka makalah ini akan membahas tentang lembaga pembiayaan dan perbedaan mekanisme pembiayaan
konsumen dan sewa guna usaha atau leasing.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Lembaga
Pembiayaan
Istilah lembaga
pembiayaan (finance) merupakan istilah yang relatif lebih baru
dibandingkan dengan lembaga perbankan.
‘Lembaga pembiayaan berkembang setelah adanya Paket Deregulasi 27 Oktober
1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88).’[1]
‘Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988
tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988
tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Pengertian
lembaga pembiayaan menurut Pasal 1 angka (2) Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.’[2]
‘Menurut kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah
badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.’[3]
Dari pengertian
tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1.
Badan usaha, yaitu perusahaan
pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam
bidang usaha lembaga pembiayaan.
2.
Kegiatan pembiayaan, yaitu
melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor
usaha yang membutuhkan.
3.
Penyediaan dana, yaitu perbuatan
menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4.
Barang modal, yaitu barang yang
dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5.
Tidak menarik dana secara
langsung.
6.
Masyarakat, Yaitu sejumlah orang
yang hidup bersama di suatu tempat.
Selain itu juga
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan,
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal.
B. Pembiayaan Konsumen (Consumers
Finance )
1.
Pengertian pembiayaan konsumen
Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen
(Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
‘Menurut Abdulrahman, Pembiayaan Konsumen adalah kredit yang
diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumen dan
jasa-jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang dugunakan untuk
tujuan-tujuan produktif atau dagang. Kredit ini dapat mengandung resiko yang
lebih besar daripada kredit dagang biasa.’[4]
Menurut
keputusan Presiden No.16 tahun 1988, perusahaan
pembiayaan konsumen atau Costumer finance company adalah badan usaha yang
melakukan system pembayaran angsuran atau berkala.
Menurut
Keputusan Mentri Keuangan No.1251 / KMK. 013/ 1988 ,perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen
dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen
Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di
Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan
dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988. meskipun demikian, saat ini keberadaan
pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat baik. Pesatnya
pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan tingginya minat
masyarakat untuk membeli barang-barang dengan
cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan
menengah kebawah.
2. Pengklasifikasian
perusahaan pembiayaan konsumen
Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan
lembaga keuangan bukan bank diklasifikasikan atas dasar kepemilikannya menjadi
tiga yakni perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari
pemasok, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan
pemasok, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan
kepemilikan dengan pemasok.
a. Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari
pemasok
‘Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh
perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau
jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja dibentuk untuk memperlancar penjualan
barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis
ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan
oleh perusahaan induknya.’[5]
Sebagai contohnya adalah PT Uchiyama Jaya merupakan
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan laptop dan komputer.
Mengingat daya beli masyarakat sedang lemah, maka PT Uchiyama Jaya ingin
memperlancar penjualan laptop dan komputer dengan cara mendirikan PT Mahardika
Utama. PT Mahardika Utama adalah perusahaan pembiayaan konsumen yang khusus
melayani kredit pembelian segala merk laptop dan komputer pada PT Uchiyama
Jaya.
b. Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan
satu grup usaha dengan pemasok
‘Perusahaan
pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan
pembiayaan konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian
barang dan jasa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu grup usaha dengan
perusahaan tersebut. Perbedaannya hanya terletak pada hubungan antara pemasok
dengan perusahaan pembiayaan konsumen’[6]
Contoh kasusnya
adalah Hameda Inc adalah satu grup usaha yang bergerak di berbagai bidang
usaha. Salah satu perusahaan yang bergabung adalah PT Noran Nagoya yang
merupakan produsen sepeda motor. Demi peningkatan penjualan sepeda motor yang
diproduksi oleh PT Noran Nagoya, maka PT Hameda Inc membentuk satu perusahaan
lagi yang bernama PT Hanora Finance yang bergerak di bidang pembiayaan
konsumen. Pembiayaan konsumen yang dilayani oleh PT Hanora Finance juga hanya
pembelian sepeda motor pada PT Noran Nagoya.
c. Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak
mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok
Perusahaan
pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok
biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembeliaan barang pada satu
pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada
pemasok yang lain, Sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen
biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Perusahaan
pembiayaan konsumen ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian barang
elektronik, ada yang berspesialisasi pada pembiayaan pembelian mebel, ada yang
berspesialisasi pada pembiayaan pembeliaan mobil, dan lain-lain.
Contoh kasus
adalah PT Nona Aegawa merupakan sebuah produsen furniture di Kota Malang dan
untuk memperlancar penjualannya perusahaan ini bekerjasama dengan PT Milko
Noiko sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yang membiayai pembelian
bermacam-macam jenis furniture di Kota Malang. Berikut hal ini akan dijelaskan
dalam skema..
3. Mekanisme pembiayaan konsumen
Adapun mekanisme
transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah:
a. Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh
konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan
konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan
perusahaan pembiayaan konsumen.
b.
Tahap
pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan
konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir
aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan
informasi yang telah di terima.
Selanjutnya dilakukan
:
-
Kunjungan
ketempat calon konsumen (plant visit)
-
Pengecekan
ketempat lain (credit checking)
-
Observasi
secara umum atau khusus lainnya.
c.
Tahap
pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing
department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer
profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat
dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondisi pembiayaan yang diajukan,
jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d.
Tahap
pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas
permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
e.
Tahap
keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi
perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila
permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat
penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan
meneruskan ke tahap berikutnya.
f.
Tahap
pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh
Bagian Legal akan mempersiapkan pengikatan sebagai berikut:
1)
Perjanjian
pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2) Jaminan Pribadi (jika ada)
3) Jaminan Perusahaan (jika ada)
g.
Tahap
pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan
oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan
melakukan:
1)
Pemesanan
barang kebutuhan konsumen kepada supplier.
2)
Penerimaan
pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h.
Tahap
pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada
konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan
pembiayaan konsumen.
i.
Tahap
penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer
dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
j.
Tahap
Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada
perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan
mengembalikan kepada konsumen berupa:
1) Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau
faktur/invoice)
2) Dokumen lainnya (jika ada)
4. Macam-macam jaminan dalam transaksi pembiayaan konsumen
Jaminan yang diberikan dalam
transaksi pembiayaan konsumen pada prinsipnya serupa jaminan terhadap
perjanjian kredit bank biasa khususnya Kredit Konsumen jaminan ini dapat dibagi
atas 3 macam yaitu:
a. Jaminan utama
Kepercayaan dari kreditur kepada
debitur atau konsumen bahwa pihak konsumen dipercayakan sanggup membayar
hutang-hutangnya. Dengan kata lain, prinsip pemberian kredit berlaku, misalnya
prinsip 5C yaitu Collateral, capacity, Character, Capital, dan Condition of
economy.
b. Jaminan pokok
Barang yang dibeli dengan dana
dan biasanya jaminan ini dibuat dalam bentuk Fidusiary of ownership atau fidusi
karena dengan adanya fidusia,seluruh Dokumen yang berkenaan dengan kepemilikan
barang yang bersangkutan akan dipegang oleh pihak kreditur atau pemberi dana
hingga kreditnya lunas.
c. Jaminan tambahan
Biasanya
berupa pengangkutan hutang atau promissory notes, kuasa menjual barang dan
assignment of procced atau cessie dari asuransi. Selain itu, diminta juga
persetujuan suami istri untuk konsumen pribadi dan persetujuan komisaris atau
RUPS untuk konsumen perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya
5. Manfaat pembiayaan
konsumen
a. Pemasok
Manfaat utama
bagi pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan.
Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh
pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan
pembiyaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula
ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan
pembiayaan konsumen.
b. Konsumen
Manfaat utama
bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun
dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau
jasa.
c. Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama
yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga
dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang
ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat
bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan
pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada
penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya.
C. Sewa Guna Usaha (leasing)
1.
Pengertian sewa guna usaha
Istilah lain dari Sewa Guna Usaha yaitu “leasing”,
dimana leasing itu berasal dari kata lease (inggris) yang
berarti menyewakan.
‘Menurut
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang
Kegiatan Sewa Guna Usaha ( Leasing ), leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa
guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.’[7]
Sedangkan Barang
modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas
tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta
aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk
menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi
barang atau jasa oleh Lessee. Barang modal pada hal ini berdasarkan pada pasal
11 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
2. Pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan leasing
a. Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan
Pembiayaan (Lessor). .
Lessee dalam financial lease bertujuan
mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran
angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak
opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk
membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating
lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga
operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap
kerusakan.
b.
Lessor
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing) yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk
memperoleh barang-barang Modal. Lessor
dalam financial lease bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating
lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta
pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian
barang modal tersebut.
c. Supplier
Perusahaan
(pedagang) yang menyediakan barang-barang Modal yang akan di-leasing-kan
(disewa guna usahakan) antara Lessor dengan Lessee. Dalam mekanisme financial
lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa
melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung
kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
d. Bank atau Kreditor
Dalam
suatu perjanjian kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat
secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal
penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan pemasok
menerima kredit dari bank
3. Klasifikasi Leasing
Secara
umum leasing dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu financial lease,
dan operating lease. Hal yang membedakan keduanya adalah
terkait dengan hak kepemilikan secara hukum, cara pencatatan dalam akuntanasi
serta besarnya biaya rental.
a.
Financial
lease.
Perusahaan
leasing pada jenis ini berfungsi atau berlaku sebagai suatu lembaga keuangan.
Lessee yang membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis dan
spesifikasi barang yang dibutuhkan dan mengadakan negosiasi langsung dengan
suplier mengenai harga, syarat-syarat pemeliharaaan serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor
hanya berkepentingan terhadap kepemilikan barang tersebut secara hukum. Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang teserbut kepada suplier dan
barang tersebut kemudian diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa
penggunaan barang tersebut, lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang rental untuk jangka waktu tertentuyang telah dispekati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan untuk pihak lessor
Financial
lessee dapat dibedakan menjadi dua, pertama; Direct financial lease:
transaksi ini terjadi jika lessee belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Lessor membeli barang atas permintaan lessee dan akan digunakan
oleh lessee. Kedua, Sale and lease back: dalam transaksi ini lessee
menjual barang yang sudah dimiliki kepada lessor, atas barang ini kemudian
dilakukan suatu kontrak antara lessor dan lessee. Lessee menerima harga
penjualan dari lessor, pada saat yang sama lessee tetap dapat menggunakan
aktiva tersebut dengan disertai daftar pembayaran lease.
b.
Operating lease
Operating
lease atau lease service meliputi jasa keuangan maupun jasa perawatan. Jenis
barang yang ditawarkan seperti komputer, mesin potokopi, dan mobil. Dalam
kontrak, lessor wajib memelihara dan merawat peralatan yang di-lease, dan biaya
perawatan ini sudah termasuk dalam biaya lease atau diatur dalam kontrak
tersendiri.
Peralatan
yang di-lease biasanya tidak diarmortaisasi secara penuh-pembayaran sewa selama
masa lease tidak cukup untuk menutup seluruh harga peralatan. Namun, perjanjian
mencakup waktu yang lebih pendek dari umur peralatan yang dilease dan lessor
mengharapkan bahwa harga peralatan tersebut akan tertutup dengan perpanjangan
kontrak lease atau kontrak lease yag baru atau dari hasil pernjualan alat
tersebut.
Dalam
kontrak operating lease sering dicantumkan klausul khusus yang mengatur bahwa
pihak lessee berhak mengembalikan peralatan yang dilease sebelum kontrak
selesai, jika perlatan yang dilease telah ketinggalan jaman karena perkembangan
teknologi atau jika peralatan tersebut ternyata sudah tidak diperlukan lagi.
Bentuk
lain dari leasing dalah leveraged leasing. Dalam leveraged
leasing, selain lessee dan lessor, ada pihak ketiga yaitu kreditor yang
membantu menyediakan dana pembelian aktiva yang disewa. Bagi lessor, keberadaan
pihak ketiga bisa membantunya dalam pengadaan aktiva yang hendak disewakan,
sehingga lessor, misalnya, hanya menyediakan 20% hingga 30% dari dana untuk
membeli aktiva, sementara sisanya akan dipinjamnya dari pihak ketiga seperti
bank komersial atau perusahaan asuransi.
4. Mekanisme leasing
gambar mekanisme
leasing
Keterangan gambar:
1. lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan
penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan
purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor
mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta
lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat
syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga
barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi,
jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau
comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan
lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan
mengembalikannya kepaada lessor.
4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua
persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal:
pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai
instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi
barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh
lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar
selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor
termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9. Pembayaran sewa ( lease payment ) secara
berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
5. Penggolongan
perusahaan leasing/sewa guna usaha
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan
usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili
sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier
yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam
memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat
membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada
pemakai.
b. Captive lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing
sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila
pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan melebihi tingkat
penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini
sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas
perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan
pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
c. Lease broker atau packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker
atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee
denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal
dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki
barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas
namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau
lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan
dalam suatu transaksi leasing.
6. Syarat
dan ciri leasing
Syarat dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima hal
yaitu:
a.
Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang
hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
b.
Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan
leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen
Keuangan saja yang boleh menjadi lessor
c.
Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing dilakukan
secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
d.
Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing
ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
e.
Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau
lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut
sebesar niali sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang
menyewakan (lessor).
7. Pembayaran sewa guna usaha
Terdapat dua
cara untuk melakukan pembayaran pada leasing ini yaitu:
a. Pembayaran dimuka (payment in
advance)
Pembayaran
angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi atau saat tanggal dimana
perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena
saat itu belum dikenkan bunga.
b. Pembayaran sewa di belakang (payment in
arrears)
Angsuran ini
dilakukan pada periode berikutnya setelah relisasi atau sebualn setelah
perjanjian leasing disepakati. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan
pokok.
Besarnya
pembayaran sewa guna usaha ditentukan dari beberapa faktor antara lain:
- Nilai barang modal = total
nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak
- Simpanan jaminan = semakin
besar simpanan pinjaman semakin sedikit besarnya uang sewa periodik
- Nilai sisa = perkiraan yang
wajar atas niali suatu barang modal yang ditransaksikan dalma kontrak
lease pada akhir masa kontrak
- Jangka waktu = jangka waktu
kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau
manfaat barang modal tersebut
- Tingkat bunga = tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang
dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat
keuntungan yang diharapkan
8. Asuransi leasing
Untuk
menghindari risiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, ditetapkan dalam
perjanjian kontraknya bahwa adanya asuransi yang ditanggung oleh pihak lessee.
Pihak lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak
yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya
mendapatkan keuntungan dari selisih anatara biaya sana (cost of fund) dengan
tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.
9. Keuntungan Memilih Leasing
Agnes
Sawir melihat keuntungan leasing ini dari dua sudut pandang, yaitu dari pihak
lesse maupun pihak lessor. Dilihat
dari sudut pandang lesse, keuntungan penggunaan jasa leasing adalah Leasing sebagai sumber
dana Fleksible.
Dalam hal pemakaian peralatan yang sangat peka terhadap perubahan teknologi,
seperti komputer, menyewa dengan cara leasing adalah lebih baik daripada
membeli.
Menahan
pengaruh inflasi. Leasing melindungi lessee dari penurunan nilai uang yang
disebabkan inflasi. Besaran agsuran yang dibayar oleh lessee tetap sama, baik
sebelum maupun setelah terjadinya inflasi.
Sementara
jika dilihat dari sudut lessor, keuntungan leasing adalah Tingkat bunga yang
lebih tinggi dibanding lembaga keuangan (bank) merupakan keuntungan lessor.
Lessor
mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lease dan biasanya hal tersebut
lebih mudah dan lebih cepat dilakukan dibanding dengan penjualan lelasing.
Lessor
mempunyai posisi yang lebih baik dibandingkan kreditor jika usaha lessee
mengalami kemacetan. Seandainya lesse tidak mampu memenuhi kewajiban dalam
kntrak leasingnya, lessor berhak untuk menarik kembali miliknya, karena secara
hukum lessor masih dinyatakan sebagai pemilik barang tersebut.
D. Perbedaan Pembiayaan
Konsumen Dan Leasing
Pembiayaan
Konsumen
|
Leasing
|
Bertujuan
menyediakan dana
|
Bertujuan
menyewakan barang modal
|
Terfokus
pada uang, jadi kreditur bukan pemilik dari barang yang didanai
|
Lessor
pemilik fasilitas/barang modal
|
Risikonya
berupa finansial Risk
|
Risikonya
Financial Risk dan Physical Risk atas barang modal
|
Jaminan
berupa barang bergerak yang seringkali tidak ada hubungannya dengan tujuan
penggunaan dana pinjaman
|
Jaminannya
berupa barang modal yang dibeli dengan dana dan dari leasing tersebut .
|
Jika
ada wanprestasi dari pihak debitur maka barang jaminan dilelang dan kelebihan
harganya dikembalikan kepada debitur
|
Jika
lessee wanprestasi maka lessor tinggal mengambil kembali barang modal tanpa harus
memperhitungkan /mengembalikan kelebihan harga . Hal ini disebabkan karena
barang modal tersebut masih milik lessor
|
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan
penjelasan mengenai
pembahasan di atas, penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Lembaga pembiayaan adalah badan
usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
2.
Pembiayaan konsumen
merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan
kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi
oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan
konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance
company).
3.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa leasing
memilki ciri khusus yang membedakannya dengan perjanjian yang lain, yaitu
jangka waktu yang tertentu dan adanya hak opsi yang dimiliki lesse pada akhir
perjanjian. Dengan mengetahui karakteristik leasing sebagaimana diterangkan di
atas, maka suatu perusahaan mesti melakukan kajian yang intensif terlebih
dahulu sebalum menentukan pilihan untuk menggunakan jasa leasing ini, dari dari
segi jenis leasing yang memungkinkan dan dari segi keuntungan yang mungkin
dapat dihasilkan atau resiko yang bisa ditekan. Sedangkan bagi praktisi hukum,
mestinya mampu memberikan formula berupa klausula yang jelas dan terperinci
dalam perjanjian leasing sehingga dalam pelaksanaannya tidak memiliki kendala.
B. Saran
Melalui
makalah ini, penulis akan memberikan saran kepada pembaca mengenai pembahasan yang
terkait dengan makalah sebagai berikut :
1.
Setelah kami pelajari
tentang Lembaga Pembiayaan ini, menurut kami pemerintah harus lebih giat
mensosialisasi setiap perubahan peraturan yang dibuat, khususnya dalam hal
perusahaan pembiayaan infrastruktur karena pada kenyataanya masyarakat masih
banyak yang kurang mengetahui tentang peraturan mengenai Lembaga
Pembiayaan. Terutama dalam pengenaan pajaknya masih kurang jelas sehingga
menimbulkan persepsi yang berbeda, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan
dalam pengenaan pajaknya.
2.
Dalam
penyusunan makalah ini kami yakin masih banyak kekurangan. Meskipun demikian
kami menyarankan kepada pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya semoga
dapat memanfaatkan dan mengamalkan apa yang kami susun, sehingga dapat
memudahkan segala kendala yang dihadapi serta dapat berguna dan tidak
disalahgunakan dalam mengamalkannya dalam kehidupan seharai-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ayu. 2013. makalah pembiayaan
konsumen, (http://ayungfiles.blogsport.com, di unduh pada tanggal 22 april
2015)
Kasmir, Bank dan lembaga
keuangan lainnya, [t.cet]
; Jakarta : Grafindo, 2002.
Kosasih, Ruchyat , Untaian Standar Akuntansi Keuangan [t.cet] ; Yogyakarta:
Ananda, 1982.
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso., Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank [t.cet] ; Jakarta : Salemba Empat, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar