Sabtu, 07 November 2015

SISTEM EKONOMI DAN KEADILAN SOSIAL

SISTEM EKONOMI DAN KEADILAN SOSIAL





Makalah Ini Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kulia Ekonomi Islam II pada Semester IV Program Studi Ekonomi Syariah Kelompok 6
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone


Oleh





KASMIA
ANA IRNA FITRIANI









SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) WATAMPONE
2015
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan ilmu pengetahuan bahwa ilmu ekonomi sangat berguna dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Demikian ilmu pengatahuan menempatkan kedudukannya sejajar dengan ilmu lain.
Peranan pemerintah dalam perekonomian negara di bagi menjadi 2, yaitu jangka panjang dan jangka pendek. Dimana pada jangka panjang pemerintah harus menghantarkan masyarakat kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir dan batin, serta harus menghadapi masalah jangka panjang seperti masalah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam jangka pendek pemerintah di tuntut untuk selalu dapat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif mendukung semua pihak. Sedangkan dipihak lain masih harus menghadapi masalah-masalah ekonomi jangka pendek yang terkenal dengan istilah ‘tiga penyakit pokok ekonomi. Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang tidak terlepas dari kemampuan menangani masalah-masalah ekonomi jangka pendek ini
Sistem Ekonomi sangat berpengaruh besar pada keberhasilan pemerintah dalam mencapai misi memakmurkan dan mensejahterakan perekonomian masyarakatnya.Bahkan tidak hanya pemerintah, pihak swasta pun menggunakan sistem ekonomi demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan baik untuk diri sendiri ataupun pihak-pihak lainnya. Dengan adanya keterkaitan ini maka masalah ekonomi dan sistem ekonomi dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi.
Keberhasilan suatu sistem ekonomi berdampak pada masyarkat dalam suatu keadilan sosial. Dengan meratanya keadilan sosial maka dapat dikatakan sistem ekonomi yang dijalankan pemerintah berjalan dengan baik.
Di dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karena itu, di dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan sosila.
B. Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latarbelakang di atas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengertian sistem ekonomi?
2.      Bagaimana Konsep dasar keadilan sosial?
3.      Bagaimana keadilan sosial dalam perspektif sistem ekonomi?
4.      Bagaimna etika dalam sistem ekonomi?
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka makalah ini akan membahas tentang sistem ekonomi dan keadilan sosial.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Ekonomi
1. Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.[1]
Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).[2]
2. Macam macam sistem ekonomi
Ada berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Tumbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebut dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
  • Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
  • Sistem pemerintahan yang dianut suatu negara.
  • Kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi.
  • Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.
Sistem ekonomi yang dikenal di dunia hingga sekarang ini ada 3 sistem perekonomian. 3 sistem yang dimaksud adalah
 a) Sistem ekonomi pasar bebas
Sistem ekonomi pasar bebas biasa dikenal dengan sistem liberalis/kapitalis dan perekonomian pasar.
‘Sistem pasar bebas dipopulerkan oleh kaum/mashab klasik yang di pelopori oleh Adam Smith.’[3]
Sistem ekonomi pasar bebas adalah dimana sistem ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.

b) Sistem ekonomi sosialis
Sistem ekonomi sosialis dikenal dengan sistem ekonomi komando/perencanaan. Juga dikenal dengan sistem ekonomi etatisme dan terpusat.
‘Sistem ekonomi sosialis dipopulerkan oleh Karl Max.’[4]
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
c) Sistem ekonomi campuran
‘Sistem ekonomi sosialis dipopulerkan oleh Heilbroner.’[5]
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.


3. Sistem perekonomian di Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat pada tahun 1950. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis pada tahun 1959.
Sistem ekonomi campuran mulai dianut oleh bangsa Indonesia pada tahun 1967-1998. Sistem ekonomi ini cukup lama berada di Indonesia karena dinilai mampu untuk mengendalikan Inflasi atau lonjakan harga barang secara drastis dan berlangsung secara terus-menerus. Pada saat Indonesia menganut sistem ekonomi Etatisme, terjadi lonjakan Inflasi yang sangat drastis hingga mencapai 650% per tahun. Dengan adanya sistem ekonomi Campuran diharapkan krisis inflasi yang tengah melanda Indonesia saat itu dapat ditekan dan diminimalkan.
Pengembangan dari sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Pancasila atau dikenal dengan sistem ekonomi demokrasi. mengingat Sistem ekonomi campuran dianggap sebagai perintis adanya sistem ekonomi Pancasila. Alasan adanya pergantian ke sistem ekonomi Pancasila adalah karena adanya krisis finansial yang diakibatkan oleh adanya ekonomi global pada saat itu. Hal ini tentu membawa dampak yang negatif bangsa indonesia di sektor ekonomi mengingat indonesia masih dalam kategori negara sedang berkembang dan belum mampu menjadi negara maju.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem ekonomi syariah di Indonesia, Sistem ekonomi syariah atau Islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang juga ada di Indonesia. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi Indonesia yang pada dasarnya bersumber dari syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, sistem ekonomi syariah ini tidak begitu mengharapkan pada jumlah laba yang besar namun mengedepankan pada menghindari riba atau hal-hal tidak baik lainnya dalam perekonomian. sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang sangat pesat dengan bukti nyata bahwa hampir seluruh bank di Indonesia memiliki program syariah bagi nasabahnya.
B. Konsep Dasar Keadilan Sosial
1. Pengertian Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan dalam kehidupan masyarakat atau perkumpulan’[6]

Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.  Konsep keadilan telah dijelaskan dalam  (Q.S.Al-maidah;5-8) yang artinya “Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”.

2. Konsep Keadilan Sosial
a) Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1)      Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
2)      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3)      Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b) Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c) Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1)      Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2)      Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya
C. Keadilan Sosial dalam Perspektif Sistem Ekonomi
Keadilan merupakan pilar terpenting dalam sistem ekonomi. Apabila kita merujuk pada Al-Quran, maka kita dapati konsep keadilan sangat eksplisit. Hal itu terlihat dari penyebutan kata keadilan di dalam al- Qur’an mencapai lebih dari seribu kali. Keadilan biasa dimaknakan dengan memberikan hak kepada yang berhak atau meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Menurut pandangan system ekonomi, keadilan social harus ditegakkan ke dalam dua ranah sekaligus diantaranya :
1.      Keadilan secara umum (adl ‘am)
Merupakan perwujudan system dan struktur politik maupun ekonomi yang adil. Dalam ranah ini, merupakan tanggung jawab penguasa dan pemerintah. Dimana mereka harus melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak yang berhak untuk itu, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.[7]
2.      Keadilan secara khusus (adl khas)
Merupakan pelaksanaan keadilan dalam kehidupan muamalah antar kaum muslim dan sesama manusia.. Adl khas meliputi bidang yang luas seperti larangan melanggar hak orang lain. Islam tidak menghendaki adanya ketimpangan ekonomi antara satu orang dengan yang lainnya. Oleh karenanya salah satu keistimewaan penting dalam sistem ekonomi Islam adalah pengaturan perilaku rakyat dan pemerintahan yang meliputi dua dimensi materi dan spiritual sekaligus.

D. Etika dalam Sistem Ekonomi
1. Pengertian etika
Etika dilihat dari makna bahasa yunani yakni kata ethos yang berarti kebiasaan (custom) atau karakter (character). Sedangkan secara terminologi etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
2. Etika dalam system ekonomi
Terkait dengan Keadilan Ekonomi / economic justice, yg bertalian dengan proses produksi, distribusi, perdagangan Era pasar bebas (globalisasi), maka etika ekonomi dihadapkan pada fakta :
·         Pemerasan tenaga kerja untuk menaikkan produksi atau mengganti bahan baku dengan mutu yang jelek untuk menaikkan laba.
·          Distribusi barang dan jasa yang tidak merata, hanya diakses oleh kelompok/pihak tertentu.
·         Kue ekonomi tak dapat dibagi rata secara adil terkait dengan perdagangan export dan import komoditi.
Sejak semula Islam tidak mengenal pemisahan jasmani dengan rohani. Didalam Islam kita menemukan praktek-praktek bisnis yang menggabungkan antara etika dan ekonomi, seperti; larangan untuk mengurangi takaran dan timbangan, larangan memakan riba, anjuran untuk menafkahkan harta yang dimiliki agar tidak menumpuk pada orang tertentu, larangan mempunyai sifat kikir  dan untuk membersihkan hartanya“. Dari itu adapun etika-etika dalam berekonomi (berbisnis)
1.      Kejujuran (shiddiq)
Kejujuran merupan sifat yang langka dan nyaris tiada dalam dunia praktik ekonomi dan bisnis saat ini.  Sifat jujur dalam perniagaan menjadi sesuatu yang asing di tengah dominasi praktek-praktek usaha kotor yang bisa menghanyutkan siapa-saja yang berkecimpung di dalamnya. Maka tidak heran apabila kemudian muncul sebuah stigma bahwa kalau tidak mengikuti arus maka usaha akan mandek dan sulit dilakukan. Islam memberikan inisiatif bahwa berlaku jujur dalam berusaha, sekalipun berat, merupakan salah satu sebab diberkatinya usaha. Sifat jujur (Shidiq) inilah yang dimiliki dan dikenal oleh masyarakat dari diri  Rosulullah SAW, sehingga muncul kepercayaan dan siapa saja yang berniaga dengannya, dan olehnya integritas akan terbangun.
2.      Sifat amanah erat kaitanya dengan sifat kejujuran (shidiq), dimana sifat amanah sendiri merupakan refleksi dari kuat atau tipisnya iman seseorang. Rosulullah SAW bahkan mengkategorikan orang yang tidak menjaga amanah sebagai seorang munafik, yang tidak memiliki integritas bagi diri dan agamanya. Konsekuensi amanah menghendaki tiap-tiap orang untuk mengembalikan seseorang kepada yang punya baik itu kecil ataupun besar. Ia tidak mengambil selain daripada haknya sendiri dan tidak mengurangi hak-hak orang lain yang menjadi kewajibannya untuk mengembalikannya. Hak itu dapat berupa upah, gaji, janji atau apa saja yang menjadi milik orang lain.
3.      Yang dimaksud dengan nasehat disini adalah tiap individu yang terlibat dalam usaha bisnis selalu menyayangi kebaikan dan keutamaan bagi orang lain sebagaimana ia mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Misalnya dalam konteks jual beli, setiap orang yang terlibat dalam transaksi harus menjelaskan sifat-sifat dan ciri-ciri  barang yang diperjual belikan sehingga kalau ada cacat dapat diketahui oleh si pembeli. Sebab kalau ia tidak menjelaskannya, pada kakekatnya ia telah menimpakan kerugian kepada orang lain.
Syariat Islam memberikan kemudahan dalam transaksi dengan adanya hak opsi (khiyar) untuk memberikan kesempatan kepada calon pembeli memperoleh kejelasan dalam mendapatkan produk yang akan dibeli. Pada saat yang sama pembeli diwajibkan memenuhi kewajiban opsi tersebut dan dilarang menutupi aib yang ada di dalamnya.





BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan mengenai pembahasan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
2.      Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
3.      Etika dilihat dari makna bahasa yunani yakni kata ethos yang berarti kebiasaan (custom) atau karakter (character). Sedangkan secara terminologi etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
B. Saran
Melalui makalah ini, penulis akan memberikan saran kepada pembaca mengenai  pembahasan yang terkait dengan makalah sebagai berikut :
1.      Sebaiknya kita lebih giat mempelajari sistem ekonomi agar kita mampu mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh negara kita.
2.      Kita harus senantiasa bersikap adil terhadap suatu hal.




DAFTAR PUSTAKA



Iskandar Putong, Ekonomics Pengantar Mikro dan Mikro cet. 5 ; Jakarta : Mitra Wacana Media, 2013.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (aplikasi android)
Faisal Basri, Perekonomian Indonesia ; Jakarta ; Erlangga.
Muhammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam  cet. 1 ; Jakarta : 2012.









[1] Iskandar Putong, Ekonomics Pengantar Mikro dan Mikro ( cet. 5 ; Jakarta : Mitra Wacana Media, 2013), h. 17.
[2] Ibid, h. 20.  

[3] Faisal Basri, Perekonomian Indonesia (([t.cet] ; Jakarta ; Erlangga), h. 33.
[4] Ibid, h. 40.
[5] Ibid, h. 43.  
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia (aplikasi android)
[7] Muhammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam ( cet. 1 ; Jakarta : 2012), h. 137.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut