SISTEM EKONOMI
DAN KEADILAN SOSIAL
Makalah
Ini Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kulia Ekonomi
Islam II pada Semester IV Program Studi Ekonomi Syariah Kelompok 6
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone
Oleh
KASMIA
ANA IRNA FITRIANI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
WATAMPONE
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kemajuan ilmu
pengetahuan bahwa ilmu ekonomi sangat berguna dan bermanfaat dalam kehidupan
sehari-hari. Demikian ilmu pengatahuan menempatkan kedudukannya sejajar dengan
ilmu lain.
Peranan
pemerintah dalam perekonomian negara di bagi menjadi 2, yaitu jangka panjang
dan jangka pendek. Dimana pada jangka panjang pemerintah harus menghantarkan
masyarakat kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir dan batin, serta harus
menghadapi masalah jangka panjang seperti masalah pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan dalam jangka pendek pemerintah di tuntut untuk selalu dapat membantu
menciptakan iklim usaha yang kondusif mendukung semua pihak. Sedangkan dipihak
lain masih harus menghadapi masalah-masalah ekonomi jangka pendek yang terkenal
dengan istilah ‘tiga penyakit pokok ekonomi. Dan sesungguhnya keberhasilan
pemerintah dalam jangka panjang tidak terlepas dari kemampuan menangani
masalah-masalah ekonomi jangka pendek ini
Sistem
Ekonomi sangat berpengaruh besar pada keberhasilan pemerintah dalam mencapai
misi memakmurkan dan mensejahterakan perekonomian masyarakatnya.Bahkan tidak
hanya pemerintah, pihak swasta pun menggunakan sistem ekonomi demi tercapainya
kemakmuran dan kesejahteraan baik untuk diri sendiri ataupun pihak-pihak
lainnya. Dengan adanya keterkaitan ini maka masalah ekonomi dan sistem ekonomi
dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi.
Keberhasilan suatu sistem ekonomi berdampak pada
masyarkat dalam suatu keadilan sosial. Dengan meratanya keadilan sosial maka
dapat dikatakan sistem ekonomi yang dijalankan pemerintah berjalan dengan baik.
Di
dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun.
Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan
keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui.
Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karena itu, di
dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan sosila.
B.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latarbelakang di atas, maka dapat dikemukakan rumusan masalah dalam
makalah ini sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian sistem ekonomi?
2. Bagaimana Konsep dasar keadilan sosial?
3. Bagaimana keadilan sosial dalam perspektif sistem ekonomi?
4. Bagaimna etika dalam sistem ekonomi?
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka makalah ini akan membahas tentang sistem ekonomi dan keadilan sosial.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Ekonomi
1. Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem
ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas
ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta
berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan.
‘Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah
keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para
konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan
kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya)
sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat
dihindari.’[1]
‘Sedangan McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi
dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab
pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what,
how, dan for whom).’[2]
2. Macam macam sistem ekonomi
Ada berbagai
macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain. Tumbulnya
berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebut dalam suatu negara
disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
- Ada tidaknya campur tangan
pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
- Sistem pemerintahan yang
dianut suatu negara.
- Kepemilikan negara terhadap
faktor-faktor produksi.
- Sumber daya yang ada dalam
suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang
dimiliki.
Sistem ekonomi
yang dikenal di dunia hingga sekarang ini ada 3 sistem perekonomian. 3 sistem
yang dimaksud adalah
a) Sistem ekonomi pasar bebas
Sistem ekonomi
pasar bebas biasa dikenal dengan sistem liberalis/kapitalis dan perekonomian
pasar.
‘Sistem pasar bebas dipopulerkan oleh kaum/mashab klasik yang di pelopori
oleh Adam Smith.’[3]
Sistem
ekonomi pasar bebas adalah dimana sistem ekonomi diatur oleh
kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan
sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang
perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia
inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat.
b) Sistem ekonomi sosialis
Sistem ekonomi
sosialis dikenal dengan sistem ekonomi komando/perencanaan. Juga dikenal dengan
sistem ekonomi etatisme dan terpusat.
‘Sistem ekonomi sosialis dipopulerkan oleh Karl Max.’[4]
Sistem
ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur
negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung
jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar
adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan
maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan
menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba,
Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
c) Sistem ekonomi campuran
‘Sistem ekonomi sosialis dipopulerkan oleh Heilbroner.’[5]
Sistem
ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi
liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta
(masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi
yang ingin mereka jalankan.
3. Sistem perekonomian di
Indonesia
Setiap
negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal,
yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat pada tahun 1950. Akan tetapi
karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia,
maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis pada tahun 1959.
Sistem ekonomi campuran
mulai dianut oleh bangsa Indonesia pada tahun 1967-1998. Sistem ekonomi ini
cukup lama berada di Indonesia karena dinilai mampu untuk mengendalikan Inflasi
atau lonjakan harga barang secara drastis dan berlangsung secara terus-menerus.
Pada saat Indonesia menganut sistem ekonomi Etatisme, terjadi lonjakan Inflasi
yang sangat drastis hingga mencapai 650% per tahun. Dengan adanya sistem
ekonomi Campuran diharapkan krisis inflasi yang tengah melanda Indonesia saat
itu dapat ditekan dan diminimalkan.
Pengembangan
dari sistem ekonomi campuran adalah sistem
ekonomi Pancasila atau dikenal dengan sistem ekonomi demokrasi. mengingat
Sistem ekonomi campuran dianggap sebagai perintis adanya sistem ekonomi
Pancasila. Alasan adanya pergantian ke sistem ekonomi Pancasila adalah karena
adanya krisis finansial yang diakibatkan oleh adanya ekonomi global pada saat
itu. Hal ini tentu membawa dampak yang negatif bangsa indonesia di sektor
ekonomi mengingat indonesia masih dalam kategori negara sedang berkembang dan belum
mampu menjadi negara maju.
Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Sistem ekonomi
syariah di Indonesia, Sistem ekonomi syariah atau Islam merupakan salah satu
sistem ekonomi yang juga ada di Indonesia. Sistem ekonomi syariah merupakan
sistem ekonomi Indonesia yang pada dasarnya bersumber dari syariat Islam. Dalam
pelaksanaannya, sistem ekonomi syariah ini tidak begitu mengharapkan pada
jumlah laba yang besar namun mengedepankan pada menghindari riba atau hal-hal
tidak baik lainnya dalam perekonomian. sistem ekonomi syariah di Indonesia
berkembang sangat pesat dengan bukti nyata bahwa hampir seluruh bank di
Indonesia memiliki program syariah bagi nasabahnya.
B. Konsep Dasar Keadilan Sosial
1. Pengertian Keadilan Sosial
‘Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan,
perlakuan dsb) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau
perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau
politik). “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan dalam kehidupan masyarakat atau perkumpulan’[6]
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingat
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi
keadilan atau ketidak adilan setiap hari. Konsep keadilan telah dijelaskan dalam (Q.S.Al-maidah;5-8) yang artinya “Berlaku adilah,
karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”.
2. Konsep Keadilan Sosial
a) Keadilan
Istilah
keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan
memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik
terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila
keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia
yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap
Tuhan.
Di dalam
masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga
macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan
distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai
berikut:
1)
Keadilan
Komutatif
Hubungan
pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil
antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang
berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang
lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.
2) Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3)
Keadilan
Legalis
Hubungan
pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil
dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Adapun keadilan
yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut
keadilan sosial.
b) Sosial
Dari
persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan
dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang
mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia
untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini
cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa
persaudaraan.
c) Keadilan sosial
Konsep yang
terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu
memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan
antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan
sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial
sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan
sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam
persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak
manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat
yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1)
Semua warga wajib bertindak,
bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap
individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2)
Semua manusia berhak untuk hidup
sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan
mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya
C. Keadilan
Sosial dalam Perspektif Sistem Ekonomi
Keadilan
merupakan pilar terpenting dalam sistem ekonomi. Apabila kita merujuk pada Al-Quran, maka kita dapati konsep keadilan sangat eksplisit. Hal itu terlihat dari
penyebutan kata keadilan di dalam al- Qur’an mencapai lebih dari seribu kali.
Keadilan biasa dimaknakan dengan memberikan hak kepada yang berhak atau
meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Menurut pandangan system ekonomi,
keadilan social harus ditegakkan ke dalam dua ranah sekaligus diantaranya :
1.
Keadilan secara umum (adl ‘am)
‘Merupakan
perwujudan system dan struktur politik maupun ekonomi yang adil. Dalam ranah
ini, merupakan tanggung jawab penguasa dan pemerintah. Dimana
mereka harus melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak yang berhak untuk
itu, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.’[7]
2.
Keadilan secara khusus (adl khas)
Merupakan pelaksanaan keadilan dalam kehidupan
muamalah antar kaum muslim dan sesama manusia..
Adl khas meliputi bidang yang luas seperti larangan melanggar hak orang lain.
Islam tidak menghendaki adanya ketimpangan ekonomi antara satu orang dengan
yang lainnya. Oleh karenanya salah satu keistimewaan
penting dalam sistem ekonomi Islam adalah pengaturan perilaku
rakyat dan pemerintahan yang meliputi dua dimensi materi dan spiritual
sekaligus.
D. Etika dalam Sistem Ekonomi
1.
Pengertian etika
Etika dilihat dari makna bahasa yunani yakni kata ethos yang berarti kebiasaan (custom)
atau karakter (character). Sedangkan secara terminologi etika dapat
didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan
yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan
menentukan apa yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan oleh
seorang individu.
2. Etika dalam system ekonomi
Terkait dengan Keadilan Ekonomi / economic justice, yg bertalian dengan
proses produksi, distribusi, perdagangan Era pasar bebas (globalisasi), maka
etika ekonomi dihadapkan pada fakta :
·
Pemerasan tenaga kerja untuk
menaikkan produksi atau mengganti bahan baku dengan mutu yang jelek untuk
menaikkan laba.
·
Distribusi barang dan jasa yang
tidak merata, hanya diakses oleh kelompok/pihak tertentu.
·
Kue ekonomi tak dapat dibagi rata
secara adil terkait dengan perdagangan export dan import komoditi.
Sejak
semula Islam tidak mengenal pemisahan jasmani dengan rohani. Didalam Islam kita
menemukan praktek-praktek bisnis yang menggabungkan antara etika dan ekonomi,
seperti; larangan untuk mengurangi takaran dan timbangan, larangan memakan
riba, anjuran untuk menafkahkan harta yang dimiliki agar tidak menumpuk pada
orang tertentu, larangan mempunyai sifat kikir dan untuk membersihkan
hartanya“. Dari itu adapun etika-etika dalam berekonomi (berbisnis)
1. Kejujuran
(shiddiq)
Kejujuran
merupan sifat yang langka dan nyaris tiada dalam dunia praktik ekonomi dan
bisnis saat ini. Sifat jujur dalam perniagaan menjadi sesuatu yang asing
di tengah dominasi praktek-praktek usaha kotor yang bisa menghanyutkan
siapa-saja yang berkecimpung di dalamnya. Maka tidak heran apabila kemudian
muncul sebuah stigma bahwa kalau tidak mengikuti arus maka usaha akan mandek dan
sulit dilakukan. Islam memberikan inisiatif bahwa berlaku jujur dalam berusaha,
sekalipun berat, merupakan salah satu sebab diberkatinya usaha. Sifat
jujur (Shidiq) inilah yang dimiliki dan dikenal oleh masyarakat dari diri
Rosulullah SAW, sehingga muncul kepercayaan dan siapa saja yang berniaga
dengannya, dan olehnya integritas akan terbangun.
2. Sifat
amanah erat kaitanya dengan sifat kejujuran (shidiq), dimana sifat amanah
sendiri merupakan refleksi dari kuat atau tipisnya iman seseorang. Rosulullah
SAW bahkan mengkategorikan orang yang tidak menjaga amanah sebagai seorang
munafik, yang tidak memiliki integritas bagi diri dan agamanya. Konsekuensi
amanah menghendaki tiap-tiap orang untuk mengembalikan seseorang kepada yang
punya baik itu kecil ataupun besar. Ia tidak mengambil selain daripada haknya
sendiri dan tidak mengurangi hak-hak orang lain yang menjadi kewajibannya untuk
mengembalikannya. Hak itu dapat berupa upah, gaji, janji atau apa saja yang
menjadi milik orang lain.
3. Yang
dimaksud dengan nasehat disini adalah tiap individu yang terlibat dalam usaha
bisnis selalu menyayangi kebaikan dan keutamaan bagi orang lain sebagaimana ia
mencintai kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Misalnya dalam konteks jual beli,
setiap orang yang terlibat dalam transaksi harus menjelaskan sifat-sifat dan
ciri-ciri barang yang diperjual belikan sehingga kalau ada cacat dapat
diketahui oleh si pembeli. Sebab kalau ia tidak menjelaskannya, pada kakekatnya
ia telah menimpakan kerugian kepada orang lain.
Syariat
Islam memberikan kemudahan dalam transaksi dengan adanya hak opsi (khiyar)
untuk memberikan kesempatan kepada calon pembeli memperoleh kejelasan dalam
mendapatkan produk yang akan dibeli. Pada saat yang sama pembeli diwajibkan
memenuhi kewajiban opsi tersebut dan dilarang menutupi aib yang ada di
dalamnya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan
penjelasan mengenai
pembahasan di atas, penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Sistem
ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas
ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta
berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan.
2.
Konsep yang terkandung dalam
keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan
dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi
terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini
mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
3. Etika
dilihat dari makna bahasa yunani yakni kata ethos
yang berarti kebiasaan (custom) atau karakter (character). Sedangkan secara
terminologi etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang
membedakan yang baik dan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat
normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau yang tidak
boleh dilakukan oleh seorang individu.
B. Saran
Melalui
makalah ini, penulis akan memberikan saran kepada pembaca mengenai pembahasan yang
terkait dengan makalah sebagai berikut :
1.
Sebaiknya kita lebih
giat mempelajari sistem ekonomi agar kita mampu mengetahui apa yang sebenarnya
dibutuhkan oleh negara kita.
2.
Kita harus
senantiasa bersikap adil terhadap suatu hal.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandar Putong, Ekonomics
Pengantar Mikro dan Mikro cet. 5 ; Jakarta : Mitra Wacana Media, 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (aplikasi android)
Faisal Basri, Perekonomian
Indonesia ; Jakarta ; Erlangga.
Muhammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam cet. 1
; Jakarta : 2012.
[1] Iskandar
Putong, Ekonomics Pengantar Mikro dan
Mikro ( cet. 5 ; Jakarta : Mitra Wacana Media, 2013), h. 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar