Senin, 09 Mei 2016

KONSEP UANG DALAM ISLAM



 KONSEP UANG DALAM ISLAM
 

Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kuliah Ekonomi Moneter Islam Pada Semester VI program
Studi Ekonomi Syariah Kelompok 6 Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone

Oleh
KELOMPOK I
KASMIA
RISKA
SUJARNO
UMI KALSUM
DARMAWATI
SELVI ADRIANI
SYAHRIZAL EKA PUTRA



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) WATAMPONE
2016
 

Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam
Oleh: Kelompok I
PROLOG
Uang merupakan kebutuhan primer setiap manusia, karena uang merupakan alat yang digunakan untuk bertransaksi setiap hari. Sehingga uang menjadi instrumen yang sangat penting bagi sektor perekonomian bagi suatu negara. Pada kenyataannya hampir semua aktivitas ekonomi bergantung pada instrumen ini, yakni berfungsi sebagai alat tukar ataupun alat bayar oleh karena itu, kehadiran uang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di anggap sangat vital, terutama dalam konteks produksi, distribusi maupun dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Uang adalah inovasi modern yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu barang dengan barang lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran barter dalam sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama. Sekalipun pertukaran barter mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil alih fungsi sebagai alat tukar perdagangan internasional, namun pertukaran barter kini banyak dilihat sebagai alternatif yang bagus dalam perdagangan antar negara.
Terkait dengan hal tersebut diatas, ada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang menunjukkan tentang pengertian uang dan kemurnian penggunaan uang sebagai pengganti sistem barter, antara lain dalam: (1) QS. Ali Imran : 75 tentang Dinar (دِيْنَار), dinyatakan bahwa ...dan diantara mereka ada orang yang yang jika kamu mempercayaka kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya....[1] (2) QS. Yusuf : 20 tentang Dirhamدِ رْهَم)  / (د راهم, dinyatakan bahwa dan mereka menjual Yusuf dengan harga yan murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.[2] (3) QS. Al-Kahfi : 19 tentang waraq atau uang tumpahan perak (وَ رَ قٌ), dinyatakan bahwa ..... maka suruhlah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu  ini....[3] (4) QS. Yusuf : 88 tentang Bidha’ah, barang-barang niaga yang biasanya dijadikan alat tukar (بِضَاعَةُ), dinyatakan bahwa ....kami datang membawa barang-barang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami....[4] (5) QS. At-Taubah : 34 tentang zahab dan  fidhdhah, emas dan perak (فِضَّةٌ /  ذَ هَبٌ), dinyatakan bahwa ...... dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak.....[5]
Seiring perkembangan zaman baragam masalah terjadi dikarenakan adanya persfektif yang berbeda dalam hal menafsirkan fungsi dan kedudukan uang yang semestinya, dalam konsep islam jelas bahwa uang adalah uang yang berfungsi sebagai alat tukar dalam bertransaksi dan uang bukanlah capital, sebaliknya konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas, karena sering kali uang dalam persfektif konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai modal (capital).[6] Dalam islam, capital is private goods, sedangkan money is public goods. uang yang ketika mengalir disebut public goods, lalu mengendap kedalam kepemilikan seseorang disebut stock concept,  uang tersebut menjadi milik pribadi maka disebut private goods.[7] Jadi secara umum konsep uang yang diterapkan dalam islam maupun konvesional jelas sangat berbeda baik dari persfektif konsep maupun output yang diperoleh dari konsep tersebut, karena ketika uang termanfaatkan sebagaimana mestinya menurut pandangan islam maka jelas akan berimbas baik pada kondisi perekonomian suatu negara.
Kesalahan besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi.
Oleh sebab itu, tulisan ini menjadi sebuah hal yang menarik untuk dibahas karena dapat memberikan suatu pemahaman mendasar mengenai perkembangan uang dalam perspektif syariah, selain itu juga dapat menjadi solusi alternatif dalam menghadapi era modernitas (konsep uang dalam ekonomi konvensional) saat ini, serta dengan itu perekonomian mampu berkembang dengan baik sehingga harapan menciptakan masyarakat yang sejahtera dapat terealisasikan dengan adil dan merata.

DIALOG
Pengertian dan Fungsi Uang
Uang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah alat pembayaran yang sah, alat penukaran yang sah dikeluarkan pemerintah dan kekayaan,[8] sedangkan uang menurut bahasa arab yaitu “Maal” yang berarti condong/ cenderung maknanya condong kearah yang menarik.[9] Sementara dalam pengertian sederhana (sempit), uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang memiliki nilai//besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang.[10]
Adapun pengertian uang yang dikutip dari berbagai pendapat para ahli, berikut ulasannya[11] :
1. Menurut A. C. Pigou: Dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
2. Menurut D.H. Robertson: Dalam bukunya yang berjudul Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
3. Menurut R.G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang
Dalam al-Qur’an ada beberapa ayat yang menunjukkan pengertian uang dan keabsahan penggunaan uang sebagai pengganti sistem barter. Kata-kata yang menunjukkan pengertian ‘uang’ dalam al-Qur’an ada beberapa, salah satunya Q.S Ali Imran ayat 91
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus dirinya dengan emas (yang sebanyak) itu (dengan demikian, emas digunakan sebagai uang untuk membayar tebusan atas jiwanya). Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.”[12]
Akan tetapi dalam ilmu ekonomi (secara umum) yang dimaksud dengan uang itu adalah semua alat tukar yang diterima secara umum untuk transaksi. Alat tukar tersebut diterima secara luas oleh masyarakat sebagai penukar barang dan jasa. Berarti yang dimaksud dengan uang adalah semua benda yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran, meskipun tidak diterbitkan oleh bank sentral (pemerintah)[13]
Sementra menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran niali harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan.[14]
Dari beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan diterima secara umum oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya (baik berupa barang maupun jasa). Selain itu, Uang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran atau transaksi, jika memenuhi syarat-syarat, berikut: diterima oleh umum (acceptibility), tahan lama dan tidak cepat rusak (durability), mudah disimpan dan dipindahtangankan (portibility), dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilai (divisibility), nilainya stabil (stability of value), dan jumlahnya memenuhi kebutuhan.[15]
Dengan demikian uang dapat didefenisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai beberapa fungsi ,yaitu fungsi asli, fungsi turunan dan fungsi dalam islam.
1.    Fungsi Asli Uang (Primary Function), Fungsi asli atau fungsi primer uang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Uang sebagai alat tukar (medium of exchange), uang sebagai alat tukar adalah merupakan fungsi utamanya, karena memang pada dasarnya penggunaan uang adalah untuk memudahkan pertukaran, khususnya bagi pembeli.[16] Fungsi uang sebagai alat tukar ini sebenarnya memisahkan fungsi yang berkaitan dengan keputusan membeli dengan keputusan menjual. Uang sebagai alat tukar-menukar dapat menghilangkan kesamaan antara pembeli dan penjual sebelum terjadinya pertukaran, kesamaan keinginan harus ada lebih dahulu untuk terjadinya tukar menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang, maka tidak akan terjadi kesamaan keinginan untuk melakukan pertukaran. Dengan demikian, proses pertukaran berubah: barang ditukar dengan uang, atau dengan uang dapat membeli barang lain.[17]
b.      Uang sebagai satuan hitung (unit of account), dengan fungsi ini maka  suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di indonesia rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Seseorang dapat mengukur nilai sebuah mobil dan rumah dengan rupiah.[18] Segala pekerjaan dan hasil penilaian ditentukan dalam satuan uang, meskipun secara fisik jasa tidak nampak, dengan adanya uang semua orang akan puas bila mengentahui harga dari jasa yang diberikannya sesuai dengan keinginan.
c.       Sebagai penyimpan nilai (store of value), karena sebagai penyimpan nilai, maka uang bermanfaat bila disimpan dalam arti akan memberikan kemampuan daya beli yang lebih tinggi dari sebelumnya (untuk waktu tertentu) bila jumlahnya bertambah banyak dan akan bertambah melebihi dari yang semestinya bila disimpan di bank (yang memakai balas jasa bunga).[19]
2.    Fungsi Turunan Uang (Secondary Function), Fungsi turunan uang terdiri atas beberapa diantaranya adalah sebagai alat pembayaran (mean of payment), untuk menentukan harga, sebagai alat pembayaran hutang, sebagai alat penimbun kekayaan (store of value), sebagai alat penimbun kekayaan (modal) dan sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. Selain itu juga ada yang berpendapat bahwa uang juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan status sosial.
3.    Fungsi uang dalam Islam, dalam islam fungsi uang menurut Ibnu Taimiyah hanyalah sebagai alat tukar (medium of exchange), dan alat ukur nilai (unit of account). Namun Imam Ghazali Dan Ibnu Khaldun beranggapan bahwa uang adalah apa yang  digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai, media transaksi dan media simpanan (medium of saving), Selain itu islam menganggap bahwa uang bukanlah capital, dalam artian uang bukanlah sebuah komoditi yang bisa diperjual belikan. Dalam kitab “Ihya Ulumuddin”, Imam Ghazali.  mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna, artinya uang tidak mempunyai harga, tetapi uang dapat merefleksikan semua harga. karena yang bisa memberikan manfaat (langsung) bukanlah uang itu sendiri, melainkan barang yang dibeli dari uang tersebut
Sejarah dan Evolusi Uang
Sejarah dan evolusi uang dibagi dalam tiga masa yaitu sebelum barter, barter dan setelah barter. Evolusi uang pada masa sebelum barter, manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Kerena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makannya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal dengan priode prabarter, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.[20] Intinya pada tahap ini manusia dihadapkan dengan sumber daya alam yang melimpah sehingga dengan itu manusia memenuhi kebutuhannya sendiri.
Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan semakin majunya peradaban, kegiatan serta interaksi antar-sesama manusia semakin meningkat. Jumlah dan jenis tumbuhanpun semakin beragam. Satu sama lain mulai saling membutuhkan karena tidak ada individu yang secra sempurnah mampu memnuhi kebutuhannya sendiri. Pada tahap manusia yang masih sederhana, mereka menyelenggarakan tukar- menukar kebutuhan dengan cara barter.[21] Akan tetapi seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan muncul kendala utama dalam kegiatan barter, yaitu sulinya menemukan barang dan jasa yang diingnkan dengan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh orang lain.
Sehingga daiperlukan suatu alat tukar yang dapat diterima dan diakui oleh semua kalangan masyarakat. Alat tukar inilah yang kita kenal dengan nama ‘uang’.  Pertama kali, uang dikenal dalam peradaban sumeria dan babylonia.[22] Dengan memberikan fungsi uang secra luas.
Uang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti perjalanan sejarah. Dari perkembangan inilah dikenal dengan masa setelah barter, dimana uang dapat dikategorikan dalam tiga jenis , yaitu uang barang atau uang komoditas, uang kertas dan uang giral.
Uang barang (commodity Money) adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang.[23] Kita dapat mendefinisikan commodity money sebagai medium of exchange yang mempunyai nilai komoditi apabila komoditi tersebut digunakan bukan sebagai uang. Sebagai medium of exchange terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan yaitu kelangkaan (Scarcity), daya tahan (durability) dan nilai tinggi.[24]
Sementara itu uang kertas (token money) adalah alat tukar dengan nilai yang besar dari emas atau perak. Goldsmith (orang yang meminjamkan uang) dan para bankir menyadari bahwa meminjam komoditi (seperti emas perak) dan kemudian mengeluarkan tanda penerimaan (receipt) akan menghasilkan keuntungan. Jelaslah sekarang bahwa tanda terimah (receift) untuk deposit, atau bank notes yang selanjutnya di sebut token menggantikan commodity money. Kertas tanda terimah ini (receift) dapat ditukarkan dengan koin emas apabila dibutuhkan.[25]
Sedangkan uang giral (deposit money) adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro.[26] Semakin pesatnya pertumbuhan industri dalam rangka memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat, mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan uang dalam jumlah besar, misalnya untuk keperluan pembangunan pabrik, pembelian mesin, pembelian bahan baku dalam jumlah besar, pengiriman barang dalam jumlah besar, juga transaksi antarnegara dalam jumlah besar. Untuk itu, dibutuhkan perubahan dibidang keuangan, terutama tentang cara pembayaran. Banyak para pengusaha membayar tagihan mereka dengan menggunakan cheques. Hanya pengeluaran kecil, gaji para karyawan, dan transportasi yang dibayar dengan tunai.Pihak yang menerimapembayaran akan memasukkan uang tersebut ke bank mereka. Dengan demikian, bank membuat uang baru (deposit), melebihi dan di atas notes dan coins (toke atau legal money) yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan penting yang telah mengubah perabankan modern adalah kemampuan bank deposit untuk mengubah “purveyors of money” menjadi”creator of money”.[27]
Seiring kemajuan teknologi dan informasi mulailah berkembang uang elektronik, dimana untuk menyelesaikan transaksi ekonomi, pihak yang melakukan transaksi tidak perlu membawa uang tunai, namun cukup dengan melakukan pembayaran melalui kartu kredit, transfer antar rekening, yang saat ini bahkan telah dapat dilakukan melalui internet, serta sms dan telepon seluler.
Uang Beredar
            Secara mudah dan sederhana dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan jumlah uang yang beredar adalah total persediaan uang dalam suatu perekonomian pada suatu saat tertentu (biasanya satu tahun anggaran).[28] jadi berdasarkan pengertian diatas diketahui bahwa  uang beredar itu bukanlah uang yang hanya berada di tangan masyarakat, akan tetapi dalam pengertian keseluruhan jumlah uang yang dikeluarkan secara resmi baik oleh bank sentral berupa uang kartal, maupun uang giral dan uang kuasi.
Uang beredar dapat kita lihat dari arti sempit, arti luas dan arti lebih luas. Uang beredar yang didefenisikan sebagai uang kartal plus uang giral  (atau currency plus demend deposits) disebut uang dalam arti sempit atau narrow money, dan untuk ini biasanya di gunakan simbol M1.[29]
M1  = C + DD
C     = Curenccy (uang kartal)
DD  = demend deposits (uang giral)
Seperti halnya dengan definisi uang beredar dalam arti yang palinng sempit (yaitu,C) maka uang giral (DD) disini hanya mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakt umum yang di simpan di bank. Sedangkan saldo rekening koran milik bank pada bank lain atau pada bank sentral (Bank Indonesia) ataupun saldo rekening koran milik pemerintah pada bank atau bank sentral tidak di masukkan dalam definisi DD. Satu hal lagi yang penting untuk di catat mengenai DD ini adalah bahwa yang di maksud di sini adalah saldo (atau uang milik masyarakat yang masih ada di bank dan belum di gunakan pemiliknya untuk membayar/berbelanja). Cek yang sudag diuangkan bukan uang giral. Cek yang demikian hanyalah merupakan secarik kertas yang berguna sebagai catatan atau untuk pembukuan,karena tidak lagi merupakan daya beli yang bisa di gunakan pemiliknya. Hanya saldo rekening koran yang masih tersisalah yang merupakan daya beli yang bisa ia belanjakan.[30]
Uang beredar dalam arti luas disimbolkan dengan M2, yang di artikan sebagai M1 plus deposito berjangka dan saldo tabungan milik masyarakat pada bank-bank.[31]
M2 = M1+ TD + SD
TD = time deposits (deposito berjangka)
SD = savings deposits (saldo tabungan)
Orang menempatkan uangnya dalam TD atau SD karena simpanan ini memberikan bunga. M2 juga di sebut uang beredar dalam arti luas atau broad money.
Sebenarnya ada beberapa variasi mengenai definisi M2 ini.di beberapa negara, seperti misalanya Amerika Serikat, hanya TD-TD yang “kecil” saja di masukkan dalam M2, sedang yang besar tidak (TD yang “kecil” adalah besarnya kurang dari $100.000) tetapi selain TD dan SD dalam definisi tersebut di masukkan aktiva-aktiva lain milik perorangan seperti Overnight Euro dollars, Money market mutual fund Shares (MMMF) dan money market deposit account (MMDA.) Definisi M2 yang berlaku umum untuk semua negara tidak ada,karena hal-hal khas masing-masing negara perlu dipertimbangkan. Di Indonesia M2 biasanya mencakup semua TD dan SD rupiah pada bank-bank (tidak tergantung besar kecilnya simpanan), tetapi tidak mencakup TD dan SD mata uang asing (dollar).[32]
Definisi uang beredar yang lebih luas lagi adalah M3,yang mencakup semua TD dan SD,besar kecil,rupiah atau dollar milik penduduk pada bank atau lembaga keuangan non-bank. Seluruh TD dan SD ini di sebut uang kuasi atau quasi money.
M3 = M1 + QM
QM = quasi money
Definisi yang paling luas, yang disebut likuiditas total atau total liquidity (L) mencakup semua alat-alat “likuid”yang ada di masyarakat. Jadi termasuk di sini bukan hanya TD dan SD, tetapi juga misalnya obligasi pemerintah dan swasta “jangka pendek” (biasanya yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun), wesel perusahaan (commercial paper), cek mundur, aksep bankir (banker’s acceptances), simpanan (deposito) di luar negeri dan sebagainya.[33]
Konsep Uang dalam islam dan Konvensional
Konsep uang dalam islam dikenal dengan konsep Flow Consept dan public goods, Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam islam, uang adalah flow consept dan capital adalah stock concept. Semakin cepat perputaran uang, akan semakin baik. Misalnya, seperti contoh pada aliran air masuk dan aliran air keluar. Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah tempat mengendapnya adalah private goods, sedangkan air adalah public goods. Uang seperti air, apabila air (uang) dialirkan, maka air (uang) tersebut akan bersih dan sehat (bagi ekonomi). Apabila air (uang) dibiarkan menggenang dalam suatu tempat (menimbung uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving harus diinvestasikan ke sektor riil. Apabila tidak, maka saving bukan saja tidak mendapat return, tetapi juga dikenakan zakat.[34]
Ciri uang dari public goods adalah barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangi orang lain untuk menggunakannya.Sebagai contoh : Jalan raya. Jalan raya dapat digunakan oleh siapa saja tampa terkecuali, akan tetapi masyarakat yang mempunyai kendaraan berpeluang lebih besar dalam pemamfaatan jalan raya tersebut dibandingkan dengan masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan. Begitu pula dengan uang. Sebagai public goods, uang dimamfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank, tetapi karena asset mereka, seperti rumah, mobil, saham, dan lain-lain. Yang digunakan disektor produksi, sehingga memberikan peluang yang lebih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang.Jadi, semakin tinggi tingkat produksi, akan semakin besar kesempatan untuk dapat memperoleh keuntungan dari public goods (uang) tersebut.Oleh karena itu, penimbunan (hoarding) dilarang karena menghalangi yang lain untuk menggunakan public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods dimamfaatkan pada sektor produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.[35]
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvenional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, bukan modal. Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering, istilah uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai modal (capital).
Perbedaan lainnya adalah konsep uang dalam ekonomi Islam adalah flow concept,  yaitu harta tidak boleh ditumpuk, tetapi harus disirkulasikan. Pada ekonomi konvensional tidak dibedakan antara uang dan modal (capital), sedangkan dalam Islam, uang adalah public goods, sementara modal adalah private goods. Sebagai public goods, uang tidak boleh diperdagangkan. Mungkin, timbul pertanyaan lanjutan, jika uang dalam ekonomi Islam adalah flow concept berarti tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional karena salah satu pendapat dalam ekonomi konvensional adalah sebagai flow concept. Jawaban sederhana. Pendapat ekonomi Islam, uang sebagai flow concept telah dikemukakan oleh Iman Ghazali jauh sebelum dikemukakan oleh Irving Fisher. Pendapat Iman Ghazali adalah, “Uang ibarat cermin: uang tidak punya harga,tetapi uang bisa mereflesikan semua harga.” Sementara pendapat Irving Fisher menyatakan bahwa   
MV = PT
Keterangan:
M = Jumlah uang
V  = Tingkat perputaran uang
P   = Tingkat harta barang
T   = Jumlah barang yang diperdagangkan

Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (Velocity), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept. Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari Marshall Pigou dari Cambridge, yaitu:

M = kPT
Keterangan:
M = Jumlah uang    
k   = 1/v                   
P   = Tingkat harga barang
T   = Jumlah barang yang diperdagangkan

Meskipun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah suatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).  semakin besar demand for holding money (M) , untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).   Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
Dari uraian diatas, jelas kita tidak boleh serta-merta mengatakan bahwa perbedaan islam dan konvensional adalah islam memandang uang sebagai flow concept, dan konvensional memandang uang sebagai stock concept.  Pandangan seperti itu menjadi keliru, karena faktanya, dalam ekonomi konvensional sendiri terjadi pertentangan salah satunya adalah Fisher menganggap bahwa uang adalah flow concept sedangkan kelompok cambridge school menganggap uang sebagai stock concept. Intinya dalam islam, konsep capital is private goods, sedangkan money is public goods, artinya bahwa uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), ketika mengendap kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private good)[36]
Modal (capital) mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia, melainkan untuk membantu memproduksi barang lain yang akan memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan. Uang tidak memiliki sifat seperti ini, ketika seseorang telah menggunakan uang, jumlah uang itu akan berkurang, bahkan bisa habis. Selain itu, karena uang dalam Islam bukan sebagai komoditas yang bisa disewakan atau dijualbelikan dengan kelebihan, uang hanya sebagai alat tukar. [37]
Perbedaan konsep uang islam dan konvensional dapat dilihat dalam tabel berikut: [38]
KONSEP ISLAM
KONSEP KONVENSIONAL
uang tidak identik dengan modal;
uang adalah public goods;
uang adalah flow cocept;
modal adalah stock concept.

uang sering diidentikkan dengan modal;
uang (modal) adalah private goods;
uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher;
uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School.


Konsep barang public belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Dalam Islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah SAW. mengatakan, manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnuh Majah). Dengan demikian, berserikat dalam hal barang public bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomimi Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyawarah, muzara’ah, dan lain-lain.
Akan tetapi, ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang, antara system kapitas dan system Islam. Dalam sistem kapitalis dan sistem Islam. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah (legal tender), tetapi juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis, uang juga dapat diperjualbelikan dengan kelebihan, baik on the spot maupun secara tangguh (forward). Lebih jauh, dengan cara pandang demikian, uang juga dapat disewakan (leasing). Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, fungsinya hanya sebagai medium of exchange, bukan komoditas yang diperjualbelikan dengan kelebihan, baik secara on the spot maupun bukan. Fenoma penting dari karakteristik uang adalah tidak diperlukan untuk dikonsumsi, tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, tetapi diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat dipenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali bahwa emas dan perak hanya logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Menurutnya, “kedua-duanya tidak memiliki apa-apa, tetapi keduanya berarti segala-segalanya”.
Pada umumnya, para ulama dan ilmuan sosial Islam menyepakati fungsi uang hanya sebagai alat tukar. Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Ar-Raghib Al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, dan Ibnu Abidin menegaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Bahkan, Ibnu Qayyib mengecam sistem ekonomi yang menjadikan fullus (mata uang logam dari kuningan atau tembaga) sebagai komoditas biasa yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan untuk mendapakan keuntungan. Seharusnya, mata uang itu bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.
Dari penjelasan tersebut, pendapat yang menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange, yaitu tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk menjadi perantara dalam memenuhi kebutuhan, adalah benar. Inilah yang kemudian menjadi acuan jumhur ulama hingga sekarang. Fungsi uang sebagai medium exchange dapat digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran. Sebelum di temukannya koin, komoditas seperti hewan ternak berfungsi sebagai uang, begitu juga dengan logam, seperti emas dan perak. Koin eropa yang di kenal modern saat itu sebenarnya berasal dari byzamtium dan Negara muslim yang diperkirakan di temukan pada abad ke-17. Pada masa islam, Abdul Malik bin Marwan (65-86 H/685-705 M), seorang khalifah dari Dinasti Umayyah, mengganti koin emas (dinar) byzamtium dan perak(dirham) Persia yang mempunyai berat yang berbeda dengan koin islam yang bernilai sama dengan unit of account.[39]
Seperti yang telah disinggung dimuka, pemikiran ekonomi konvensional tentang uang beragam. Fisher menyatakan bahwa permintaan uang (money demand) adalah fungsi dari income, sedangkan interest tidak ada hubungannya dengan permintaan uang.Sementara itu, para ekonom Cambridge menyatakan bahwa uang sebagai medium of change dan store of value dan tidak meniadakan efek dari interest rates.
Selain berpendapat bahwa uang adalah stock consept sehingga uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth), Marshall-Pigou juga menyatakan bahwa manusia mempunyai individual choice, yaitu bagaimana dia menntukan dan bagaimana memegang dan memelihara asetnya, apakah sebagian di bonds, di stock,atau di money, dan sebagainya.Dalam teori moneter konvensional, Marshall-Pigou dijabarkan oleh Keynes yang menyatakan bahwa individual choice seseorang itu dipengaruhi oleh tiga motif, yaitu money demand for transaction,money demand for precautionary dan money demand for speculation.[40]
Peranan Uang dalam Perekonomian
Uang memiliki peran dalam perekonomian, ibaratnya bagaikan darah dalam tubuh. Darah berperan untuk mengangkut zat-zat yang penting bagi proses metabolisme tubuh. Jika darah mengalami gangguan, maka segala proses metabolisme tubuh akan terganggu pula. Begitupun dengan uang, uang berperan sebagai roda penggerak perekonomian. Jika uang mengalami gangguang dalam arti tidak pada perannya maka akan mengakibatkan terganggunya perekonomian.
Uang dalam perekonomian juga berperan sebagai sarana pembiayaan sektor rill seperti, konsumsi, produksi, investasi dan sebagainya. Masyarakat pada umumnya membutuhkan uang atau dana untuk membiayai kegiatan ekonominya disektor riil, seperti produksi, investasi, dan konsumsi. Keterkaitan antara uang dan kegiatan ekonomi paling tidak terjadi dalam jangka pendek. Pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi disektor riil pada dasarnya dapat bersifat langsung atau tidak langsung. Pengaruh tidak langsung melalui pengaruhnya terhadap perkembangan suku bunga. Apabila terjadi penambahan jumlah uang beredar, suku bunga akan cenderung turun.penurunan suku bunga tersebut akan menurunkan biaya pendanaan kegiatan investasi, yang selanjutnya mendorong kegiatan investasi dan kegiatan ekonomi pada umumnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa uang sangat berperan dalam perekonomian karna memberikan pengaruh besar dalam menggerakan roda perekonomian. Ketika uang tidak ada maka akan menimbulkan masalah besar dalam mengembangkan perekonomian.



EPILOG
Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga. Karena itu, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang digunakan untuk mengukur setiap barang dan tenaga. Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antar sesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, timbullah yang namanya barter. Cara ini walau pada awalnya sangat mudah dan sederhana, kemudian perkembangan masyarakat membuat sistem ini menjadi sulit dan muncul kekurang-kekurangan.
Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda-beda, seperti misalnya sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang atau yang mengeluarkan uang atau yang mengedarkan uang. Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja. Ulama-ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di dalam kitab-kitabnya. Sebagai contoh Imam Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan bahwa “Allah Swt menjadikan uang dinar dan dirham sebagai hakim dan penengah di antara harta benda lainnya sehingga harta benda tersebut dapat diukur nilainya dengan uang dinar dan dirham. Dalam Islam, uang hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak  diperlukan untuk dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat agar kiranya menggunakan uang sesuai porsi dan kedudukannya, agar kiranya uang menjadi roda perekonomian sehingga meninggkatkan kesejaheraan masyarakat dan tidak menimbulakan penyakit-penyakit ekonomi.


REFERENSI

Arif , M. Nur Rianto Al,  Lembaga Keuangan Syariah, Bandung : CV Pustaka Setia, 2012.

Boediono,  Ekonomi Moneter , Yogyakarta : BFEE-Yogyakarta, 2014.

Huda, Nurul. Dkk.  Ekonomi Makro Islam, Jakarta : Kencana, 2009.

Karim , Adiwaman A.,  Ekonomi Makro Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Muhammad,  Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Jakarta : Grand Wijaya Center, 2002.

Nopirin, Ekonomi Moneter, Yogyakarta : BPEF-Yogyakarta, 2013. 

Putong , Iskanda.r,  Economics Pengantar Mikro dan Makro, Mitra Wacana Media, 2013.

Yayasan Penyelenggara penterjemah/pentafsir al quran.,  Al Quran dan Terjemahannya, Jakarta.

Yuniar , Tanti.,  Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia.




[1] Yayasan Penyelenggara penterjemah/pentafsir al quran, Al Quran dan Terjemahannya ([t.cet]  ; Jakarta : [t.p] , 1971), h. 88.

[2]Ibid., h. 351.
[3]Ibid., h. 445.
[4]Ibid., h. 362.
[5]Ibid., h. 383.
[6]Adiwaman A. Karim ,  Ekonomi Makro Islam, (cet. 1 ; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 77.
[7]Ibid., h. 78.
[8]Tanti Yuniar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia ([t.cet.]  ; [t.tp] : Agung Media Mulia), h. 606.
[9] Syaparuddin, Ekonomi Moneter Islam (dikutip langsung dari ppt 2-kul EMI, slide 17, tanggal 25 april 2016). 
[10]Iskandar Putong,  Economics Pengantar Mikro dan Makro (cet. 5 ; Mitra Wacana Media, 2013),  h. 335.
[11]Syaparuddin, Ekonomi Moneter Islam (dikutip langsung dari ppt 2-kul EMI, slide 16, tanggal 25 april 2016). 
[12]Yayasan Penyelenggara penterjemah/Pentafsir al quran, Al Quran..., h. 90.
[13]Iskandar Putong,  Economics..., h. 335.
[14]Adiwaman A. Karim ,  Ekonomi..., h. 80.
[15]M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah (cet. 1 ; Bandung : CV Pustaka Setia, 2012),  h. 57.
[16]I Iskandar Putong,  Economics..., h. 336.
[17]Muhammad,  Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam  (cet. 1 ; Jakarta : Grand Wijaya Center, 2002), h. 9.
[18]Nopirin, Ekonomi Moneter (cet. 13 ; Yogyakarta : BPEF-Yogyakarta, 2013), h.  2.
[19]Iskandar Putong,  Economics..., h. 336.
[20] Nurul Huda. dkk, Ekonomi Makro Islam  (cet. 2 ; Jakarta : Kencana, 2009), h. 75.
[21] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga..., h. 53.
[22] Nurul Huda. dkk, Ekonomi..., h. 76.
[23] Ibid.
[24] Adiwaman A. Karim ,  Ekonomi..., h. 84.
[25] Ibid., h. 85.
[26] Nurul Huda. dkk, Ekonomi..., h. 77.
[27]Adiwaman A. Karim ,  Ekonomi..., h. 86.
[28]Iskandar Putong,  Economics..., h.  341
[29] Boediono, Ekonomi Moneter (cet. 17 ; Yogyakarta : BFEE-Yogyakarta, 2014), h. 3.
[30]Ibid.,  h. 4.
[31]Ibid.,  h. 5.
[32] Ibid., h. 6.
[33] Ibid., h. 7.
[34] Adiwaman A. Karim ,  Ekonomi..., h. 88.
[35] Ibid., h. 89.
[36] Ibid., h. 77.
[37] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga..., h. 63-64. .
[38] Adiwaman A. Karim ,  Ekonomi..., h. 79.
[39] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga..., h. 64-65.
[40]Ibid., h. 89.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut